Terkini Daerah
Dendam Ditegur agar Tak Curi Sawit, AK Bunuh Ketua MUI Labura, Pulang Asah Parang, Besoknya Eksekusi
Pembunuh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Labura, Sumatera Utara, A alias AK alias AD, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Lailatun Niqmah
AK lantas membabi buta menyerang korban dan menebaskan parangnya di sejumlah bagian tubuh lainnya.
"Setelah korban terjatuh ke dalam parit tersangka kembali lagi membacok korban secara berulang kali," jelas Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, dikutip dari TribunMedan.com, Rabu (28/7/2021).

Baca juga: Ketua MUI Labura Dibunuh Tetangga karena Perkara Sepele, sang Bupati: Tidak Berperikemanusiaan
Seusai melancarkan aksinya, AK kabur.
Ia lantas ditangkap saat bersembunyi di kebun sawit, tak jauh dari lokasi kejadian.
Akibat perbuatannya, AK dijerat dengan Pasal 340. Dengan subsider Pasal 338 subs 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Pembunuhan berencana, dalam tindak pidana pembunuhan atau tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia yang dialami oleh korban."
AK terancam hukuman mati atau pnjara seumur hidup.
Tanggapan Bupati
Peristiwa pembunuhan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura), Aminurrasyid Aruan, menuai sorotan sang bupati, Hendriyanto Sitorus.
Hendriyanto pun mengutuk keras pembunuhan ini.
Ia menyesalkan adanya tindakan barbar dan brutal di wilayahnya.
“Saya mengutuk keras pelaku yang tidak berperikemanusiaan ini," terang Hendriyanto.
"Atas kejadian tersebut saya meminta aparat Kepolisian untuk segera menangkap pelaku."

Hendriyanto memastikan pihaknya membantu pemakaman jenazah Aminurrasyid.
Selama ini, kata dia, korban dikenal sebagai sosok pemuka agama yang baik hati.