Cerita Selebriti
Penjelasan PLN soal Lukman Sardi yang Nunggak Bayar Listrik hingga Viral, Akui Sudah Dijelaskan
Aktor Lukman Sardi jadi perbincangan setelah menuliskan keluh kesahnya soal terlambat membayar tagihan listrik ke PLN.
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Aktor Lukman Sardi jadi perbincangan setelah menuliskan keluh kesahnya soal terlambat membayar tagihan listrik ke PLN.
Hal ini berawal dari Lukman Sardi yang menulis keluh kesah pada PLN melalui akun Twitter miliknya.
"Sebagai konsumen saya nggak pernah nunggak listrik,paling banter telat bayar 2/3 hari, ini kenapa dari bulan kemaren orang2 @pln_123 selalu datang ke rumah, dan puncaknya hari ini dengan bawa surat kalau masih seperti itu akan diputus? Atas dasar apa ya?” tulis akun @lukmansardi.
Baca juga: Ibu Rizky Billar Telan Kekecewaan, Pernikahan sang Anak dengan Lesti Kejora Tak Kunjung Terlaksana
Dalam twit selanjutnya, Lukman juga menjelaskan bahwa tidak semua orang memiliki kemampuan yang sama untuk membayar pada tanggal 20.
"Ada yg gajian di tgl 25 or awal bulan, terus begitu telat padahal baru beberapa hari langsung didatengin diancam denda dan putus, kecuali nunggak 30 hari itu masih masuk akal @pln_123,” tulisnya selanjutnya.
Hingga Sabtu (24/7/2021) siang unggahan itu telah disukai lebih dari 129.106 pengguna.
Konfirmasi
Terkait dengan hal tersebut Kompas.com menghubungi Manager PLN UP3 Kebon Jeruk Unit Induk Distribusi Jakarta Raya, Subagio.
Subagio menjelaskan bahwa tagihan listrik pascabayar yang ditagihkan pada Lukman Sardi tersebut merupakan tagihan pelanggan pada Juli yang merupakan penggunaan listrik pelanggan pada Juni.
Ia mengatakan petugas PLN yang datang ke rumah Lukman Sardi beritikad baik untuk memberikan surat penagihan kepada pelanggan.
Hal ini karena pembayaran tagihan listrik pascabayar, dibayarkan pada tanggal 1-20 di bulan berikutnya.
Baca juga: Lukman Sardi Jalani Vaksin Kedua Covid-19 Tanpa Sarapan Terlebih Dahulu, Ceritakan Kondisinya Kini
Metode pembayaran listrik pascabayar adalah metode pembayaran listrik yang dibayarkan setelah pelanggan memakai listrik selama satu bulan.
"Dalam SPJBTL telah diatur bahwa batas waktu untuk pembayaran rekening listrik pascabayar adalah tanggal 20 setiap bulannya yang merupakan pemakaian listrik bulan sebelumnya," ujarnya, Sabtu (24/7/2021).
Ia juga mengatakan pada perjanjian tersebut telah dijelaskan terkait adanya sanksi untuk pelanggan yang terlambat membayar.
"Pada perjanjian tersebut juga dijelaskan terkait sanksi apabila pelanggan membayar lebih dari tanggal yang ditetapkan mulai dari pemutusan sampai denda keterlambatan," katanya lagi.
Baca juga: Lukman Sardi hingga Kiky Saputri Bantah Kematian Ade Firman karena Covid-19: Jangan Asumsi Sendiri
Membayar tepat waktu
Agar pelanggan terhindar dari sanksi tersebut, maka pihaknya mengingatkan kepada pelanggan pascabayar agar membayar listrik tepat waktu sebelum tanggal 20, setiap bulannya melalui aplikasi PLN Mobile atau melalui bank yang bekerjasama dengan PLN baik lewat internet banking, SMS banking.
Serta pembayaran juga bisa melalui marketplace, kantor pos maupun gerai minimarket.
Lebih lanjut, pihaknya juga mengingatkan bahwa pelanggan dapat melakukan pencatatan penggunaan listrik secara mandiri melalui aplikasi PLN Mobile pada fitur catat meter setiap tanggal 24-27.
Hasil pencatatan tersebut menurutnya yang digunakan sebagai dasar pembayaran listrik pada bulan berikutnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Grid.ID dengan judul "Lukman Sardi Curhat Kesal Didatangi Petugas dan Diancam Gegara Telat Bayar Listrik, Ini Tanggapan PLN."