Breaking News:

Virus Corona

Aturan Terbaru PPKM 26 Juli-2 Agustus, Makan di Tempat Daerah PPKM Level 4 Maksimal Cuma 20 Menit

Ada pelonggaran aktivitas di sejumlah sektor dalam penerapan PPKM Level 3 dan Level 4 di Jawa-Bali.

Editor: Lailatun Niqmah
YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi pers di Istana Negara, Minggu (25/7/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) resmi diperpanjang oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dalam PPKM periode 26 Juli-2 Agustus 2021, terdapat beberapa perubahan aturan dari PPKM sebelumnya.

Ada pelonggaran aktivitas di sejumlah sektor dalam penerapan PPKM Level 3 dan Level 4 di Jawa-Bali.

Baca juga: 8 Poin Perpanjangan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021, Pelonggaran hingga Waspada Varian Baru

Termasuk soal aturan makan di tempat, yang kini diperbolehkan dengan batasan waktu.

Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Marinves) yang juga merupakan penanggungjawab pelaksanaan PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan terdapat 95 Kabupaten atau kota yang menerapkan PPKM level 4 dan 33 Kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 3. 

Jika sebelumnya aturan PPKM level 4 diterapkan pada daerah dengan situasi pandemi di level 3 dan 4, kini dalam masa perpanjangan hingga 2 Agustus2021, aturan PPKM disesuaikan dengan level situasi pandemi di daerah.

Salah satu perbedaan aturan tersebut adalah soal batas waktu makan di tempat.

Pada daerah yang menerapkan PPKM level 3 batas waktu makan di tempat maksimal 30 menit. Sementara di daerah yang menerapkan PPKM level 4 batas waktu makan 20 menit.

"Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00 dan waktu maksimal waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit," kata Luhut menjelaskan aturan PPKM Level 4 dalam Konferensi pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Minggu, (25/7/2021).

Aturan PPKM level 3 dan 4 lainnya yang juga  berbeda adalah soal penyelenggaraan resepsi pernikahan.

Daerah yang menerapkan PPKM level 3 boleh menggelar resepsi dengan maksimal tamu 20 orang. Sementara daerah yang menerapkan  PPKM level 4  masih tidak boleh menggelar resepsi.

Selain itu tempat ibadah di daerah PPKM level 3 diperbolehkan menggelar ibadah berjamaah dengan pembatasan kapasitas. Sementara daerah PPKM level 4 tetap tidak boleh menggelar ibadah berjamaah.

"Selanjutnya tempat ibadah seperti Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM level 3 dengan maksimal 25 persen kapasitas atau 20 orang dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat," pungkas Luhut.

Hingga berita ini diturunkan, pemerintah belum merilis daftar daerah yang menerapkan PPKM level 3 dan level 4 di Jawa Bali.

Luhut Bilang Jajarannya Siap

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Virus CoronaCovid-19PPKMJokowi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved