Breaking News:

Virus Corona

8 Poin Perpanjangan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021, Pelonggaran hingga Waspada Varian Baru

Presiden Jokowi menyampaikan 8 poin penting dalam pengumuman perpanjangan PPKM Level 4 untuk Jawa dan Bali hingga 2 Agustus 2021, Minggu (25/7/2021).

Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Rekarinta Vintoko
YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi pers di Istana Negara, Minggu (25/7/2021). Jokowi menyampaikan poin-poin perpanjangan PPKM Level 4 Jawa dan Bali hingga 2 Agustus 2021. 

Pasalnya, ancaman virus varian delta masih membayang-bayangi Indonesia.

"Namun kita harus berhati-hati menyikapi tren perbaikan ini. Selalu waspada menghadapi varian delta yang sangat menular ini," kata Jokowi.

4. Pertimbangan Kesehatan, Sosial, dan Ekonomi

Bukan tanpa alasan pemetintah melakukan sedikit pelonggaran terhadap masyarakat.

Hal itu semata-mata agar roda ekonomi dan sosial di level mikro tidak tergerus akibat pengetatan.

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi dan dinamika sosial saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021."

Baca juga: BREAKING NEWS - PPKM Level 4 Resmi Diperpanjang hingga 2 Agustus 2021

5. Melakukan Penyesuaian

PPKM Level 4 juga dilakukan dengan sejumlah penyesuaian.

Di antaranya memberi pelonggran terhadap pasar rakyat, usaha kecil mikro, bahkan usaha-usaha di ruang terbuka sudah diizinkan buka.

Dengan catatan, semuanya harus menerapkan protokol ketat dan taat waktu yang sudah ditentukan.

"Namun kita akan melakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat secara bertahap dan ekstra hati-hati," tambah Presiden.

6. Bansos Segera Disalurkan

Untuk mencapai suksesnya pelaksaan program PPKM, Jokowi meminta Kementerian terkait menyalurkan Bansos penanganan Covid-19 serata mungkin.

Dengan begitu, ada jaminan bahwa masyarakat harus tetap taat aturan PPKM Level 4.

"Untuk mengurangi beban masyarakat, pemerintah meningkatkan pemberian Bantuan Sosial dan Bantuan untuk Usaha Mikro Kecil," ucapnya.

Baca juga: Cek Penerima Bansos Rp 600 Ribu dan Beras 10 Kg di cekbansos.kemensos.go.id, Siapkan KTP

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
PPKMPemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)JokowiCovid-19Virus Corona
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved