Terkini Nasional
BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Segera Cair, Ini 6 Syarat Penerima, Termasuk Daftar Lokasi PPKM Level 4
Kabar bahagia, pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta bakal segera mendapat BLT Subsidi gaji sebesar Rp 1 juta.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Kabar bahagia, pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta direncanakan bakal mendapat BLT Subsidi gaji sebesar Rp 1 juta.
Meski demikian, tidak semua pekerja menjadi penerima BLT Subsidi Gaji tersebut.
Ada beberapa persyaratan utama yang harus dipenuhi calon penerima, termasuk wilayah kerjanya harus berada di daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.
Baca juga: Cara Terbaru Klaim Diskon Token Listrik, Tak Lagi Klik stimulus.pln.co.id dan WhatsApp 08122-123-123
Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, jika pekerja di wilayah PPKM level 4 yang UMK-nya di atas Rp 3,5 juta, maka menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah.
Syarat dan Lokasi Penerima
Berikut daftar wilayah yang masuk kategori PPKM level 4:
- Provinsi DKI Jakarta untuk seluruh Kabupaten/Kota dengan kriteria level 4
- Provinsi Banten yang masuk kriteria level 4 meliputi: Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kota Serang
- Provinsi Jawa Barat yang masuk kriteria level 4 meliputi: Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung dan Kota Tasikmalaya
- Provinsi Jawa tengah yang masuk kriteria level 4 meliputi: Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga dan Kota Magelang
- Daerah Istimewa Yogyakarta yang masuk kriteria level 4 meliputi: Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta
- Provinsi Jawa Timur yang masuk kriteria PPKM level 4 meliputi: Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar dan Kota Batu.
Baca juga: Klik cekbansos.kemensos.go.id, Begini Cara Mengecek Penerima BST Tunai Rp 600 Ribu dan Beras 10 Kg
Nantinya, subsidi gaji itu akan diberikan sebesar Rp 500.000 selama dua bulan dalam sekali pencairan.
Artinya, pekerja akan menerima bantuan tersebut sebesar Rp 1 juta.
Adapun data yang diambil pemerintah untuk penerima subsidi upah itu berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan 30 Juni 2021.
Sehingga, hanya pekerja yang terdaftar sebelum tenggat waktu tersebut lah yang akan mendapat subsidi gaji.
Syarat Penerima Subsidi Gaji
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp3,5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
- Pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan atau maksimal sesuai UMK apabila daerah yang masuk PPKM level 4 memiliki UMK di atas Rp 3,5 juta
- Pekerja yang akan mendapat BLT subsidi gaji adalah mereka yang bekerja pada industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri properti, dan real estate. (*)
Berita terkait Bansos Lainnya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar Wilayah PPKM Level 4 yang Bisa Dapat Subsidi Gaji Rp 1 Juta"