Breaking News:

Virus Corona

Politisi PAN Kritik Perubahan Istilah PPKM Level 4, Saleh Daulay: Tidak Membuat Orang Semakin Paham

Saleh Daulay mengkritisi kebijakan PPKM Level 4 sebagai perpanjangan dari PPKM Darurat Jawa dan Bali.

Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Lailatun Niqmah
Instagram/@salehpd
Wakil Ketua MKD DPR RI, Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Daulay saat kunker spesifik pengawasan pemalsuan rapid antigen di Bandara Kualanamu, Medan, 28 Mei 2021. Terbaru, Saleh Daulay mengkritisi kebijakan PPKM Level 4 sebagai perpanjangan dari PPKM Darurat, Kamis (22/7/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Pemerintah resmi mengubah istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat menjadi PPKM Level 4 Covid-19 Jawa dan Bali.

Perubahan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri atau Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021.

Dilansir TribunWow.com, PPKM Level berjenjang 1-4 secara sederhana merupakan bentuk perpanjangan PPKM Darurat yang akan diterapkan sampai 25 Juli 2021.

Lembar aturan PPKM Level 4 yang diterbitkan melalui Inmendagri No.22 Tahun 2021, Rabu (21/7/2021).
Lembar aturan PPKM Level 4 yang diterbitkan melalui Inmendagri No.22 Tahun 2021, Rabu (21/7/2021). (Covid19.go.id)

Baca juga: Curhat di Mata Najwa, Asep Bongkar Alasan Pilih Dibui ketimbang Didenda PPKM: Rp 100 Ribu Aja Sulit

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyoroti perubahan istilah penanganan Covid-19 tersebut.

Menurut Saleh, pemerintah mestinya tidak perlu mengganti nama atau istilah kebijakan.

Sebab menurutnya, pergantian nama atau istilah itu justru tidak akan membuat orang semakin paham.

"Saya menilai, pemerintah tidak perlu melakukan pergantian nama. Sebab, pergantian nama itu bisa jadi membuat orang tidak paham," kata Saleh, dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (22/7/2021).

"Akibatnya, banyak yang tidak bisa mengikuti dan melaksanakannya," tambahnya.

Baca juga: Lewat Video Call, Krisdayanti Tegur Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah saat PPKM: Kok Jalan-jalan?

Baca juga: Soroti Perubahan Istilah PPKM Level Berjenjang, Pandu Riono: Problem Kita adalah Komunikasi

Saleh menyebut, pemerintah seharunya hanya cukup menambah aturan yang ada sesuai kondisi di wilayah yang dimaksud.

Oleh karena itu, perubahan istilah semestinya tidak perlu dilakukan.

"Kalau misalnya ada yang mau ditambah, berarti yang ditambah adalah jangkauan pembatasannya. Bisa lebih ketat, lebih longgar, atau lebih luas. Karena itu, tidak perlu mengganti nama. Cukup penjelasan terkait dengan jangkauan dan hal-hal baru di dalam PPKM itu," kata Saleh.

Poilitisi PAN tersebut yakin bahwa perubahan nama hanya akan membuat masyarakat semakin bingung.

"Misalnya, dulu mal bisa dibuka sampai jam 21.00. Sekarang, mal tidak boleh dibuka sama sekali. Nah, aturan ini yang ditambahkan," kata Saleh.

"Namanya, ya tetap sama. Toh, menurut saya, perubahan nama itu tidak membuat orang akan semakin paham dan semakin patuh," ungkap Ketua Fraksi PAN DPR RI tersbeut.

Baca juga: Putuskan Seluruh Jabar Terapkan PPKM Level 4, Ridwan Kamil: Pasti Tidak Mudah

Rincian Aturan PPKM  Level 1-4

Aturan PPKM terbaru tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Inmendagri terkait PPKM Level 4 Covid-19 ini resmi diterapkan mulai Rabu, 21 Juli 2021 hingga 25 Juli 2021.

Berikut adalah rincian aturan lengkap penerapan berdasarkan edaran resmi PPKM Level 4 Covid-19:

1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online.

2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH).

3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi maksimal 50 persen, sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO, untuk karyawan di sektor kritikal dapat beroperasi 100 persen tanpa pengecualian.

4. Untuk supermarket, pasar tradisional, took kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen).

5. Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam.

6. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).  

7. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan.  

8. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

9. Tempat ibadah (Masjid, Musala, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

10. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.

11. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

12. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

13. Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM.

14. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

a. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).

b. Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.

c.  Hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek; dan  

d.  Sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.  

15. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.

16. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap diberlakukan. (TribunWow.com/Rilo)

Berita lain terkait PPKM Level 4

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com dengan judul DPR: Pemerintah Tak Perlu Ganti-ganti Nama PPKM, Bikin Orang Makin Tak Paham

Sumber: TribunWow.com
Tags:
PPKMVirus CoronaCovid-19Partai Amanat Nasional (PAN)Saleh Daulay
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved