PPKM Darurat
Pengakuan Pedagang di Solo Buat Hoaks dengan Ngaku Kena Sanksi Denda Rp 600 Ribu: Saya Jengkel
Sebuah postingan yang memperlihatkan seorang pedagang terang bulan di Solo mengaku mendapat sanksi denda Rp 600 ribu viral. Ini faktanya.
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Sebuah postingan yang memperlihatkan seorang pedagang terang bulan jadul keliling di Solo mengaku mendapat sanksi denda Rp 600 ribu viral di media sosial.
Dia mengaku kepada pembelinya jika baru saja kena denda dari Satpol PP Solo.
Pembelinya yang bersimpati, meneruskan ke admin media sosial instagram @energisolo, agar masyarakat sama-sama membantu pedagang tersebut.
Baca juga: Daftar Bansos yang Disalurkan Pemerintah saat PPKM Level 4 Berlangsung, Termasuk Kartu Prakerja
Namun diketahui jika denda yang diterima pedagang terang bulan jadul keliling itu hanya karangan bohong semata.
Berikut TribunSolo.com rangkum 5 fakta pedagang terang bulan jadul keliling kena denda:
1. Ngaku Didenda Rp600 Ribu
Dalam postingan itu menerangkan jika ada pedagang terang bulan jadul keliling yang terkena denda.
"Bantu larisin lur tp tetap prokes nggih..
Kasian bapake abis kena denda pas jualan di manahakan Katane mengundang kerumunan.
Lokasi juale sekarang pindah selatan bangjo slamet riyadi kidul RS dkt kulon jalan," caption pada tulisan itu.
Dalam slide foto menerangkan, jika pedagang terang bulan jadul keliling itu terkena sanksi Rp 600 ribu.
TribunSolo.com pun mencoba mencari pedagang tersebut untuk dimintai konfirmasi.
Namun, pedagang terang bulan jadul keliling itu tidak berada di lokasi-lokasi yang tertera pada caption foto itu.
Kepala Satpol PP Kota Surakarta Arif Darmawan, saat dikonfirmasi membantah adanya denda yang diberikan.
Dia menjelaskan bahwa postingan tersebut tidak sesui fakta di lapangan.
"Kami menindak, mengikuti Surat Edaran yang berlaku tidak menerapkan denda selama PPKM Darurat ini, lalu denda yang dimaksud itu ?" Ungkapnya kepada Tribunsolo.com, Selasa (20/7/2021).