Breaking News:

Rektor UI Rangkap Jabatan

Samakan dengan RUU KPK hingga Omnibuslaw, Said Didu soal Rangkap Jabatan Rektor UI: Hati-hati Kalian

Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro menuai sorotan seusai merangkap jabatan sebagai wakil komisaris utama Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Youtube/Indonesia Lawyers Club
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (18/8/2020). Terbaru, Said Didu buka suara soal polemik rangkap jabatan Rektor UI Ari Kuncoro. 

Selain itu, Arteria juga berpendapat Ari Kuncoro telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 sebelum direvisi Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dalam Statuta UI sebelum direvisi, rektor dan wakil rektor dilarang merangkap jabatan di BUMN maupun BUMD.

Karena itu, Arteria menyebut Ari Kuncoro sebetulnya sudah selayaknya diberhentikan sebagai rektor UI.

Lebih lanjut, Arteria mengaku sangat menyayangkan sikap Menteri BUMN Erick Thohir dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim yang tak mengambil langkah tegas dalam polemik ini.

"Kasihan Pak Jokowi direpotkan untuk urusan-urusan yang seperti ini, padahal punya pembantu-pembantu yang harusnya bisa menjaga hal seperti ini tidak terjadi," ungkapnya.

Baca juga: Sindir Jokowi soal Rektor UI Rangkap Jabatan, Faisal Basri: Apa Mungkin Presiden Tidak Membaca?

Baca juga: Positive Thinking, Fadli Zon Berharap Jokowi Tak Sengaja Izinkan Rektor UI Rangkap Jabatan

Fadli Zon Positive Thinking

Menanggapi fenomena rektor UI rangkap jabatan, Anggota DPR Fraksi Gerindra Fadli Zon mengkritisi Presiden Jokowi lewat Twitter @fadlizon, Rabu (21/7/2021).

Fadli menyebut apa yang dilakukan oleh Jokowi memalukan karena memungkinkan Rektor UI melakukan rangkap jabatan di BUMN.

Ia menyebut, kepercayaan masyarakat saat ini menurun gara-gara kebijakan tersebut.

Kendati demikian, Fadli mengaku masih tak mau berprasangka buruk.

Fadli mencoba tetap positive thinking (berprasangka baik) terhadap Presiden Jokowi.

Dirinya berharap pada saat mengubah peraturan, Presiden Jokowi tak sengaja menandatangani karena belum sempat membaca berkas.

Berikut kritikan lengkap yang dilontarkan oleh Fadli:

"Sungguh memalukan, statuta UI diubah untuk melegitimasi jabatan komisaris BUMN. Kepercayaan masyarakat rontok baik pd dunia akademik maupun kekuasaan. Sy masih berharap, P @jokowi tak sempat baca apa yg ditandatangani."

Banyak netizen mengkomentari cuitan Fadli dan ikut menyindir sang presiden yang dianggap tidak sepantasnya mengizinkan Rektor UI rangkap jabatan lewat perubahan aturan.

Halaman
1234
Tags:
Rektor UIOmnibus LawUniversitas Indonesia (UI)Ari KuncoroSaid Didu
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved