Breaking News:

Rektor UI Rangkap Jabatan

Refly Harun soal Jokowi Izinkan Rektor UI Rangkap Jabatan: Rp 1 M per Bulan, Siapa Tak Tergiur?

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mengkritik Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang merevisi Statuta Universitas Indonesia (UI).

YouTube Refly Harun
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun dalam kanal YouTube-nya. Terbaru, Refly Harun mengkritik Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang merevisi Statuta Universitas Indonesia (UI). 

TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mengkritik Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang merevisi Statuta Universitas Indonesia (UI).

Diberitakan sebelumnya, dalam revisi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 75 Tahun 2021, rektor diperbolehkan merangkap jabatan di BUMN.

Kebijakan tersebut seolah mengakomodasi Rektor UI Ari Kuncoro menjabat di perusahaan BUMN maupun BUMD.

Pasalnya, Ari Kuncoro sempat menjadi perbincangan karena merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama BUMN Bank BRI.

Di tengah ramai kritikan warganet terhadap Rektor Universitas Indonesia (UI), Ari Kuncoro, kini akun medsos Instagram/@bemui_official turut dibanjiri komentar oleh netizen, Rabu (21/7/2021). Foto kanan: contoh kritikan BEM UI terhadap Presiden RI Joko Widodo yang sempat viral.
Di tengah ramai kritikan warganet terhadap Rektor Universitas Indonesia (UI), Ari Kuncoro, kini akun medsos Instagram/@bemui_official turut dibanjiri komentar oleh netizen, Rabu (21/7/2021). Foto kanan: contoh kritikan BEM UI terhadap Presiden RI Joko Widodo yang sempat viral. (Kolase BRI dan Instagram/@bemui_official)

Baca juga: Sindir Jokowi soal Rektor UI Rangkap Jabatan, Faisal Basri: Apa Mungkin Presiden Tidak Membaca?

Baca juga: Positive Thinking, Fadli Zon Berharap Jokowi Tak Sengaja Izinkan Rektor UI Rangkap Jabatan

Dalam kanal YouTube Refly Harun, Selasa (20/7/2021), Refly meyakini ada kepentingan politik di balik rangkap jabatan Ari Kuncoro.

"Rasanya tidak mungkin tidak ada conflict of interest karena UI adalah entitas yang besar dan rektor adalah jabatan tertinggi dari entitas tersebut," ujar Refly.

"Dan pasti ada kaitannya dengan institusi BRI atau BNI, bank negara."

"Belum lagi kalau kita bicara independensi perguruan tinggi."

Dengan jabatan rangkap, kata Refly, Ari Kuncoro kemungkinan bisa menekan mahasiswa agar tak mengkritik pemerintahan.

Bahkan, ia menyebut Ari Kuncoro bisa saja menjadi penjagal mahasiswa UI.

"Ini kan cara untuk meredam bagaimana mahasiswa dengan menempatkan rektor yang diberikan kenikmatan sebagai komisaris BUMN agar patuh dan setia kepada kemuan penguasa," ujarnya.

"Sehingga kalau ada gejolak di kampus maka rektor bukan bertindak sebagai pelindung mahasiswa."

"Tapi bertindak sebagai penjagal mahasiswa."

Baca juga: Kini Revisi Statuta UI, Jokowi Sempat Larang Pejabatnya Rangkap Jabatan, Begini Katanya Dulu

Baca juga: Sosok Ari Kuncoro, Rektor UI Viral Rangkap Jabatan hingga Buat Jokowi Ubah Aturan, Segini Hartanya

Refly lantas membandingkan era Orde Baru dengan pemerintahan Jokowi kini.

Ia juga kembali mengungkit julukan King of Lip Service yang diberikan BEM UI kepada Jokowi.

"Kalau kita lihat ada eskalasi, di mana rektor berdiri?"

"Dulu UGM pernah bangga dengan rektor bernama Profesor Koesnadi Hardja Sumantri yang bahkan dia mengawal sendiri mahasiswa yang berdemo."

"Padahal itu zaman orde baru, zaman sekarang?"

"King of Lip Service dipanggil oleh rektorat, kenapa dipanggil?"

Terkait hal itu, Refly kemudian menduga Ari Kuncoro tergiur gaji besar wakil komisaris BRI.

"Bisa jadi karena rektor sudah diberikan fasilitas dan kenikmatan sebagai wakil komisaris utama BRI yang merupakan bank terbesar di Indonesia."

"Dan kita tahu gajinya itu luar biasa besar, mungkin Rp 1 miliar per bulan, siapa yang tidak tergiur? Gaji rektor jauh," tandasnya.

Simak videonya berikut ini mulai menit ke-14.45:

Trending Twitter

Sempat viral karena rangkap jabatan, Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro kembali menjadi sorotan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengubah PP Nomor 68 Tahun 2013 menjadi PP Nomor 74/2021 pada 2 Juli 2021.

Dilansir TribunWow.com, perubahan tersebut memungkinkan rektor UI merangkap jabatan di BUMN asalkan bukan di jabatan direksi.

Aturan tersebut memungkinkan Ari Kuncoro merangkap jabatan, seperti ia yang kini juga menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Perubahan PP itu pun menuai berbagai reaksi warganet.

Sejumlah cuitan warganet terkait Rektor UI boleh rangkap jabatan seusai Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengubah PP Nomor 68 Tahun 2013 menjadi PP Nomor 74/2021 pada 2 Juli 2021.
Sejumlah cuitan warganet terkait Rektor UI boleh rangkap jabatan seusai Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengubah PP Nomor 68 Tahun 2013 menjadi PP Nomor 74/2021 pada 2 Juli 2021. (Twitter)

Baca juga: Sosok Ari Kuncoro, Rektor UI yang Viral karena Panggil BEM UI, Rangkap Jabatannya Kini Disorot

Baca juga: Faisal Basri Bongkar Curhat Dosen soal Rektor UI: Berdoa agar Jadi Menteri, Biar Cepet Keluar

Bahkan, Rektor UI sampai trending di media sosial Twitter, Rabu (21/7/2021).

Banyak warganet yang menjadikan Rektor UI sebagai bahan candaan di media sosialnya.

"Rektor UI nabrak pohon, pohonnya yang ditebang," cuit @gloriahermawan.

"Rektor UI kalo kena Covid, Virusnya isoman," tulis @CakBambangelf.

"Rektor UI salah ketik alamat email, Bill Gates minta maaf," komentar @Dody02180922.

"Rektor UI kalai parkir sembarangan, Rambunya yang dipindahin," cuit @Na_nut.

"Rektor UI kalo tarik tunai di ATM saldonya malah nambah," tulis @gegeelnino.

"Rektor UI naik mobil hampir nabrak pagar. Pagarnya geser sendiri," cuit @NephiLaxmus.

Hingga berita ini diturunkan, Rektor UI menduduki trending dua Twitter Indonesia.

Bahkan, sudah ada 63.400 lebih cuitan terkait Rektor UI.

Baca juga: Fadli Zon Sentil Rektor UI yang Panggil BEM UI seusai Beri Julukan Jokowi, Ternyata Rangkap Jabatan

Baca juga: 2 Mahasiswa Tewas saat Baiat Latihan Silat, Wakil Rektor UIN Malang: Almarhum Sempat Kelelahan

Kata Pengamat

Sementara itu, Revisi PP tentang Statuta UI ini dinilai menjadi ancaman bagi kebebasan akademik.

Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti menyebut revisi Statuta UI tersebut cenderung memberikan kewenangan lebih pada sang rektor.

“Makna perubahan ini adalah pemberian wewenang yang besar kepada rektor, yang juga sekarang bisa punya potensi benturan kepentingan dengan pemerintah,” jelasnya, dikutip dari Kompas.com, Rabu (21/7/2021).

“Konkretnya, ini bisa menjadi ancaman bagi kebebasan akademik."

Bivitri lantas menyinggung soal pengubahan kewenangan rekor dalam revisi Statuta UI.

“Rektor berwenang memberikan atau mencabut gelar kehormatan, gelar akademik, dan penghargaan akademik berdasarkan pertimbangan SA (Senat Akademik),” tulis ayat 4 Pasal 41 PP 75/2021.

Bivitri menganggap dalam hal ini yang keliru dalah perilaku Rektor UI.

Namun, kini yang diubah justru peraturannya.

“Yang keliru perilaku pejabatnya, tetapi bukan perilakunya diperbaiki agar mengikuti aturan, justru aturannya yang diubah supaya pejabat bisa bebas melakukan apa saja," terang Bivitri. (TribunWow.com)

Baca artikel lain terkait

Sebagian artikel ini telah diolah dari Kompas.com dengan judul "Revisi Statuta UI Dinilai Beri Kewenangan Lebih Besar ke Rektor, Bisa Jadi Ancaman Kebebasan Akademik"

Tags:
Rektor UIUniversitas Indonesia (UI)Ari KuncoroJokowiBUMNRefly Harun
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved