Breaking News:

Rektor UI Rangkap Jabatan

Polemik Rektor UI Rangkap Jabatan, Arteria Dahlan Minta Ari Kuncoro Mundur: Saya Sih Terlecehkan

Politisi Partai PDI Perjuangan (PDIP) Arteria Dahlan turut meminta Ari Kuncoro mundur dari jabatan Rektor Universitas Indonesia (UI).

Youtube/Apa Kabar Indonesa tvOne
Arteria Dahlan dalam kanal YouTube tvOnenews. Terbaru, Arteria Dahlan turut meminta Ari Kuncoro mundur dari jabatan Rektor Universitas Indonesia (UI). 

TRIBUNWOW.COM - Politisi Partai PDI Perjuangan (PDIP) Arteria Dahlan turut meminta Ari Kuncoro mundur dari jabatan Rektor Universitas Indonesia (UI).

Dilansir TribunWow.com, Arteria Dahlan menilai Ari Kuncoro bahkan telah melakukan perbuatan memalukan karena merangkap jabatan rektor UI dan wakil komisaris Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Karena itulah, Arteria Dahlan meminta Ari Kuncoro segera mundur.

Rektor UI Prof Ari Kuncoro, SE, MA, Ph.D saat ditemui di Makara Center, Universitas Indonesia, Depok, Rabu (25/9/2019).
Rektor UI Prof Ari Kuncoro, SE, MA, Ph.D saat ditemui di Makara Center, Universitas Indonesia, Depok, Rabu (25/9/2019). (Warta Kota/Vini Rizki Amelia)

Baca juga: Rektor UI Jadi Olok-olok di Twitter, Potongan Video Jokowi Viral: Tidak Boleh Rangkap Jabatan

Baca juga: Refly Harun soal Jokowi Izinkan Rektor UI Rangkap Jabatan: Rp 1 M per Bulan, Siapa Tak Tergiur?

Menurut Arteria, Ari Kuncoro seharusnya fokus melaksanakan tugas sebagai rektor UI.

"Yang bersangkutan harusnya mundur aja jadi rektor kalau punya keinginan lain," kata Arteria, dikutip dari Kompas.com, Rabu (21/7/2021).

"Ngurusin UI saja kalau benar-benar diurus itu waktunya sangat kurang, apalagi kalau harus berbagi perhatian walau jadi komisaris sekalipun."

"Masa iya sih dia itu Presiden Republik UI, posisi politik yang sangat tinggi, kok masih mau ambil jabatan komisaris BUMN yang notabene anak buah seorang menteri."

"Saya sih merasa terlecehkan," lanjutnya.

Selain itu, Arteria juga berpendapat Ari Kuncoro telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 sebelum direvisi Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dalam Statuta UI sebelum direvisi, rektor dan wakil rektor dilarang merangkap jabatan di BUMN maupun BUMD.

Karena itu, Arteria menyebut Ari Kuncoro sebetulnya sudah selayaknya diberhentikan sebagai rektor UI.

Lebih lanjut, Arteria mengaku sangat menyayangkan sikap Menteri BUMN Erick Thohir dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim yang tak mengambil langkah tegas dalam polemik ini.

"Kasihan Pak Jokowi direpotkan untuk urusan-urusan yang seperti ini, padahal punya pembantu-pembantu yang harusnya bisa menjaga hal seperti ini tidak terjadi," ungkapnya.

Baca juga: Sindir Jokowi soal Rektor UI Rangkap Jabatan, Faisal Basri: Apa Mungkin Presiden Tidak Membaca?

Baca juga: Positive Thinking, Fadli Zon Berharap Jokowi Tak Sengaja Izinkan Rektor UI Rangkap Jabatan

Fadli Zon Positive Thinking

Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro menjadi sorotan karena yang bersangkutan kini bisa merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Dirinya memungkinkan untuk rangkap jabatan seusai Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengubah PP Nomor 68 Tahun 2013 menjadi PP Nomor 74/2021 pada 2 Juli 2021.

Menanggapi fenomena ini, Anggota DPR Fraksi Gerindra Fadli Zon mengkritisi Presiden Jokowi lewat Twitter @fadlizon, Rabu (21/7/2021).

Fadli menyebut apa yang dilakukan oleh Jokowi memalukan karena memungkinkan Rektor UI melakukan rangkap jabatan di BUMN.

Ia menyebut, kepercayaan masyarakat saat ini menurun gara-gara kebijakan tersebut.

Kendati demikian, Fadli mengaku masih tak mau berprasangka buruk.

Fadli mencoba tetap positive thinking (berprasangka baik) terhadap Presiden Jokowi.

Dirinya berharap pada saat mengubah peraturan, Presiden Jokowi tak sengaja menandatangani karena belum sempat membaca berkas.

Berikut kritikan lengkap yang dilontarkan oleh Fadli:

"Sungguh memalukan, statuta UI diubah untuk melegitimasi jabatan komisaris BUMN. Kepercayaan masyarakat rontok baik pd dunia akademik maupun kekuasaan. Sy masih berharap, P @jokowi tak sempat baca apa yg ditandatangani."

Banyak netizen mengkomentari cuitan Fadli dan ikut menyindir sang presiden yang dianggap tidak sepantasnya mengizinkan Rektor UI rangkap jabatan lewat perubahan aturan.

Selain dari Fadli, kritikan juga datang dari pakar seperti Refly Harun hingga masyarakat umum.

Trending Topic Rektor UI

Aturan yang diubah oleh Presiden Jokowi kini memungkinkan Ari Kuncoro merangkap jabatan, seperti ia yang kini juga menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Perubahan PP itu pun menuai berbagai reaksi warganet.

Bahkan, Rektor UI sampai trending di media sosial Twitter, Rabu (21/7/2021).

Banyak warganet yang menjadikan Rektor UI sebagai bahan candaan di media sosialnya.

"Rektor UI nabrak pohon, pohonnya yang ditebang," cuit @gloriahermawan.

"Rektor UI kalo kena Covid, Virusnya isoman," tulis @CakBambangelf.

"Rektor UI salah ketik alamat email, Bill Gates minta maaf," komentar @Dody02180922.

"Rektor UI kalai parkir sembarangan, Rambunya yang dipindahin," cuit @Na_nut.

"Rektor UI kalo tarik tunai di ATM saldonya malah nambah," tulis @gegeelnino.

"Rektor UI naik mobil hampir nabrak pagar. Pagarnya geser sendiri," cuit @NephiLaxmus.

Hingga berita ini ditayangkan, Rektor UI menduduki trending dua Twitter Indonesia.

Bahkan, sudah ada 72 ribu lebih cuitan terkait Rektor UI.

Baca juga: Fadli Zon Sentil Rektor UI yang Panggil BEM UI seusai Beri Julukan Jokowi, Ternyata Rangkap Jabatan

Baca juga: 2 Mahasiswa Tewas saat Baiat Latihan Silat, Wakil Rektor UIN Malang: Almarhum Sempat Kelelahan

Kata Pengamat

Sementara itu, Revisi PP tentang Statuta UI ini dinilai menjadi ancaman bagi kebebasan akademik.

Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti menyebut revisi Statuta UI tersebut cenderung memberikan kewenangan lebih pada sang rektor.

“Makna perubahan ini adalah pemberian wewenang yang besar kepada rektor, yang juga sekarang bisa punya potensi benturan kepentingan dengan pemerintah,” jelasnya, dikutip dari Kompas.com, Rabu (21/7/2021).

“Konkretnya, ini bisa menjadi ancaman bagi kebebasan akademik."

Bivitri lantas menyinggung soal pengubahan kewenangan rekor dalam revisi Statuta UI.

“Rektor berwenang memberikan atau mencabut gelar kehormatan, gelar akademik, dan penghargaan akademik berdasarkan pertimbangan SA (Senat Akademik),” tulis ayat 4 Pasal 41 PP 75/2021.

Bivitri menganggap dalam hal ini yang keliru dalah perilaku Rektor UI.

Namun, kini yang diubah justru peraturannya.

“Yang keliru perilaku pejabatnya, tetapi bukan perilakunya diperbaiki agar mengikuti aturan, justru aturannya yang diubah supaya pejabat bisa bebas melakukan apa saja," terang Bivitri. (TribunWow.com)

Sebagian artikel ini telah diolah dari Kompas.com dengan judul Polemik Rangkap Jabatan Rektor UI, Arteria Dahlan: Mengurus UI Saja Waktunya Kurang, Apalagi Kalau Jadi Komisaris, dan "Revisi Statuta UI Dinilai Beri Kewenangan Lebih Besar ke Rektor, Bisa Jadi Ancaman Kebebasan Akademik"

Baca artikel lain terkait

Tags:
Rektor UIAri KuncoroArteria DahlanJokowiUniversitas Indonesia (UI)Trending TwitterPDIP
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved