Breaking News:

PPKM Darurat

Luhut Mengaku Sedih Pandemi Covid-19 Dipolitisasi: Ini Masalah Kemanusiaan, Saya Sudah Cukup Tua

Koordinator PPKM Darurat Luhut Binsar Pandjaitan mengaku sedih mengetahui pandemi Covid-19 dipolitisasi segelintir pihak.

Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Rekarinta Vintoko
YouTube Sekretariat Presiden
Luhut Binsar Pandjaitan yakin Covid-19 melandai pekan ini, Senin (12/7/2021). Luhut mengaku sedih mengetahui pandemi Covid-19 dipolitisasi segelintir pihak, Rabu (21/7/2021). 

"Makanya saya selalu tanya, setiap kami meeting sekarang kami saja tokoh-tokoh dalam bidang tertentu untuk mendengarkan dan memberikan saran," pungkasnya.

Baca juga: 5 Pengumuman Penting Jokowi soal PPKM Darurat, Perpanjangan hingga Aturan Makan di Tempat 30 Menit

Baca juga: Jokowi Umumkan PPKM Darurat Diperpanjang, akan Dibuka Bertahap jika Kasus Covid-19 Terus Menurun

Lihat videonya mulai menit ke 19.45:

Poin Penting Perpanjangan PPKM Darurat

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi menyatakan akan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali hingga 26 Juli mendatang.

Awalnya, kebijakan ini dimulai pada Sabtu (3/7/2021) dan seharusnya berakhir hari ini, Selasa (20/7/2021).

Selain pengumuman perpanjangan PPKM Darurat, ada beberapa hal penting lainnya yang disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (20/7/2021).

Baca juga: Cara Daftar dan Cek Penerima Bansos PPKM Darurat, Diskon Token Listrik, BST, hingga BLT UMKM

1. Kabar Baik

Presiden Jokowi menyampaikan dalam konpers, ada perkembangan baik selama PPKM Darurat dilaksanakan.

Awalnya ia menegaskan, kebijakan PPKM Darurat tidak bisa dihindari untuk mencegah penularan Covid-19 serta menjaga agar fasilitas kesehatan (fakses) tidak lumpuh.

"Namun alhamdulillah, kita bersyukur, setelah dilaksanakan PPKM Darurat, terlihat dari data, penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan," ujar Jokowi.

2. Boleh Makan di Tempat

Seusai mengumumkan perpanjangan PPKM Darurat.

Jokowi juga mengumumkan sejumlah peraturan baru yang akan dikoordinasikan dengan pemerintah daerah masing-masing wilayah.

Berikut rincian aturan tersebut:

- Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50%.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Luhut Binsar PandjaitanCovid-19Virus CoronaPPKM DaruratPemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved