Virus Corona
Kemenkes Buka Rekutmen Relawan Nakes untuk Covid-19, Cek Persyaratan, Cara Daftar dan Gajinya
Kementerian Kesehatan Kemenkes membuka kesempatan bagi tenaga (Nakes) kesehatan yang ingin mendaftar sebagai relawan Covid-19.
Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Elfan Fajar Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Kementerian Kesehatan Kemenkes membuka kesempatan bagi tenaga kesehatan (Nakes) yang ingin mendaftar sebagai relawan Covid-19.
Hal itu diumumkan pada akun Instagram resmi milik Kemenkes @kemenkes_ri pada Senin (19/7/2021).
Nantinya para relawan tersebut akan ditempatkan pada rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan khusus Covid-19.
Para pendaftar juga harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
Baca juga: Vaksinasi Bisa Cegah Risiko Berat dari Covid-19, Berikut Beda Gejala dengan yang Belum Divaksin
Baca juga: Kenali Gejala Batuk atau Sesak Napas meski Sudah Selesai Isolasi Mandiri atau Sembuh dari Covid-19
Nakes yang menjadi relawan Covid-19 juga akan mendapat insentif dan akomodasi dari Kemenkes selama bertugas.
Tenaga kesehatan yang ingin melakukan pendaftaran bisa mengakses laman yang disediakan di https://bit.ly/DaftarRelawanKemenkes2021.
Baca juga: Kenali Gejala Batuk atau Sesak Napas meski Sudah Selesai Isolasi Mandiri atau Sembuh dari Covid-19
Adapun beberapa posisi yang dibutuhkan yaitu:
1. Dokter Spesialis (Anastesi, Paru, Penyakit Dalam, Radiologi,
2. Dokter Umum
3. Tenaga Perawat
4. Ahli Teknologi Laboraturium Medik
5. Bidan
6. Dietsien
7. Epidemolog
8. Tenaga Teknik Kefarmasian
9. Apoteker
10. Radiografer, Elektromedis, dan Rekam Medis
11. Ahli Gizi
12. Psikologis Klinis
13. Kesehatan Lingkungan.
Baca juga: Cara Sederhana Tingkatkan Saturasi Oksigen, Kemenkes Beri Tips untuk Pasien Covid-19 Isolasi Mandiri
Baca juga: Terpapar Covid-19 saat Bepergian? Lakukan Langkah-langkah Berikut, selain Harus Isolasi Mandiri
Berikut insentif per bulan dan Akomodasi
1. Dokter Spesialis = Rp 15 juta
2. Dokter Umum = Rp 10 juta
3. Perawat/Bidan = Rp 7,5 juta
4. Tenaga Kesehatan lain = Rp 5 juta.
5. Akomodasi sesuai penempatan
Persyaratan yang harus dipenuhi:
1. Memiliki BPJS Kesehatan/JKN/KIS/Asuransi kesehatan lain yang aktif
2. Memiliki izin orang tua/suami/istri (dibuktikan dengan surat pernyataan)
3. Memiliki STR aktif/sertifikat profesi
4. Surat pernyataan siap ditugaskan di rumah sakit manapun di seluruh wilayah Indonesia.
5. Siap dipanggil untuk pemeriksaan kesehatan (MCU) sewaktu-waktu bila dibutuhkan
6. Siap langsung bertugas selama minimal 1 bulan jika lolos MCU
7. membawa hasil tes rapid antigen sebelum hadir MCU.
(Tribunwow.com/Afzal Nur Iman)