Breaking News:

Terkini Daerah

Takut Ketahuan Calon Suami, Wanita di Kebumen Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap dengan Suami Orang

Seorang wanita berinisial DN (23) nekat membunuh bayi yang baru saja dilahirkannya di Kebumen, Jawa Tengah.

Editor: Lailatun Niqmah
KOMPAS.COM/Dok Humas Polres Kebumen
Waka Polres Kebumen, Kompol Edi Wibowo saat gelar perkara pembunuhan bayi di Desa Lajer, Kecamatan Ambal, Kebumen, Jawa Tengah, Minggu (18/7/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Seorang wanita berinisial DN (23) nekat membunuh bayi yang baru saja dilahirkannya.

Mayat bayi tersebut ditemukan di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah pada Senin (17/5/2021) lalu.

Rupanya, motif DN membunuh dan membuang bayinya karena takut hubungan gelapnya dengan rekan kerja diketahui oleh calon suami.

Baca juga: Setahun Jalin Hubungan Sesama Jenis meski Punya Istri, Pria Ini Akhirnya Dibunuh, Begini Modusnya

Berikut fakta kasusnya.

1. Kronologi

Kasus pembunuhan ini berawal dari penemuan mayat bayi pada Senin (17/5/2021).

Korban ditemukan di saluran irigasi Desa Lajer, Kecamatan Ambal, Kabupaten Kebumen.

Kondisinya saat itu, bayi dibungkus dalam kantong plastik.

2. Dibunuh usai dilahirkan

Waka Polres Kebumen, Kompol Edi Wibowo, membeberkan detik-detik pelaku membunuh korban.

Pelaku melakukan aksi sadisnya setelah melahirkan korban.

"Setelah lahir, karena ibunya tidak menghendaki, bayi dibunuh sesaat setelah dilahirkan," kata Edi.

Tubuh mungilnya dimasukkan ke dalam tas kresek lalu dibuang ke saluran irigasi utara rumah pelaku.

3. Hasil hubungan gelap

Edi mengungkapkan fakta lain, bayi yang dikandung DN merupakan hasil hubungan gelap dengan rekan kerjanya.

Pria tersebut berinisial SM (30).

DN dan SM sama-sama bekerja di sebuah rumah sakit swasta.

Baca juga: Sandiwara Ibu Asal Garut yang Viral Buang Mayat Bayinya, Pakai Cara Ini Buat Tipu Saksi Mata

4. Gugurkan kandungan

Sebelum dilahirkan, bayi dalam kandungan DN berusaha digugurkan.

Edi menjelaskan, bayi tersebut telah direncanakan dibunuh sejak dalam kandungan.

SM lah yang menyuruh DN untuk menggugurkan kandungannya dengan meminum obat peluntur janin.

Namun kenyataannya berkata lain, bayi itu tumbuh hingga akhirnya dilahirkan dalam keadaan hidup oleh ibunya.

"Setelah lahir, karena ibunya tidak menghendaki, bayi dibunuh sesaat setelah dilahirkan," kata Edi.

5. Alasan dibunuh

Kepada polisi, DN mengaku beberapa kali melakukan hubungan badan dengan SM yang ternyata sudah berkeluarga.

Namun alasan lain yang membuat DN ingin membunuh bayinya karena dalam waktu dekat ia akan menikah dengan pria lain.

Ia takut calon suaminya tahu jika saat menikah sudah dalam keadaan hamil dengan pria lain.

"Saya menyesal, Pak. Sangat menyesal," ucap DN kepada penyidik.

6. Ancaman hukuman

Niat menikah sudah terlaksana, tapi DN tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pernikahan yang baru seumur jagung untuk sementara harus terhalang jeruji besi.

Atas perbuatannya, tersangka DN dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak Subsider Pasal 342 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun denda paling banyak Rp 3 miliar.

Sedangkan untuk tersangka SM polisi menjerat Pasal 194 Jo Pasal 75 Ayat (2) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Kompas.com/M Iqbal Fahmi)

Berita terkait Kasus Pembunuhan Lainnya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 6 FAKTA Wanita 23 Tahun Bunuh Bayinya, Takut Ketahuan Calon Suami karena Hamil dengan Rekan Kerja

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Kasus PembunuhanPembuangan BayiPembunuhanKebumenJawa Tengah
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved