PPKM Darurat
Sosok Asep Pelanggar PPKM Darurat yang Pilih Dipenjara, Kaget Dimasukkan Sel Napi Pelaku Kejahatan
Asep Lutfi Suparman (23) pelanggar PPKM Darurat yang memilih dipenjara ketimbang didenda akhirnya bebas.
Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Sosok Asep Lutfi Suparman (23) yang viral seusai dirinya memilih untuk dipenjara dibanding membayar denda sebesar Rp 5 juta akhirnya bebas.
Asep Lutfi harus rela dibui setelah melanggar aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Pengusaha muda tersebut merasakan dinginnya sel Lapas Kelas II B Tasikmalaya, selama tiga hari.
Baca juga: Sentil Menantu Menteri karena Liburan ke Jepang saat PPKM, dr Tirta: Apa Etis Kamu Pamer?
Pria bernama lengkap Asep Lutfi Suparman, mengaku sempat dimasukkan ke dalam sel narapidana.
Dilansir TribunWow.com, Asep dibebaskan pada Minggu (18/7/2021) setelah ditahan sejak Kamis (15/7/2021).
Kendati demikian, Asep hanya sebentar berbaur dengan napi umum.
Ia kemudian dipindahkan ke ruangan sel penjara yang lain.
"Ya, sempat disatukan dengan narapidana lain," kata Asep saat setelah dari lapas, dikutip dari TribunJabar, Senin (19/7/2021).
"Tapi kayaknya tidak lebih dari lima menit sudah dipindahkan kembali," imbuhnya,
Baca juga: Kembali Ungkit Kasus Korupsi Bansos, dr Tirta soal PPKM Tak Efektif: Enggak Bisa Bilang Warga Manja
Baca juga: Pesan agar PPKM Darurat Bisa Efektif Atasi Covid-19, dr Tirta: Jangan sampai Bansos Dikorupsi Lagi
Sebelumnya, kedai kopi Kafe Look Up milik Asep di Jalan Riung Asih, Kecamatan Cihideung, terjaring razia PPKM Darurat karena buka melebihi pukul 20.00.
Asep mengaku tak menyangka akan sempat disatukan dengan narapidana umum.
Pasalnya, Asep hanya pelanggar tipiring.
"Sempat terkejut juga. Tapi ternyata hanya lima menit. Kemudian dikeluarkan lagi dan dipindah ke tempat khusus," ujar Asep.
Asep yang baru pertama kali masuk penjara tak bisa membayangkan seandainya ia dihukum satu sel dengan para pelaku kriminal.
Karena kasusnya hanya pelanggaran disiplin, Asep mendapatkan sel yang sedikit lebih baik.
Ia pun mengaku petugas di dalam Lapas cukup ramah dengannya.
"Lima menit di sel tidak ada interaksi dengan napi. Akhirnya dipindah ke kamar tersendiri dan bahkan diberi kasur. Petugas lapasnya juga baik-baik," kata Asep.
Asep menambahkan, seluruh kebutuhannya seperti makan juga tercukupi dengan baik.
Meski harus mengikuti aturan lapas yang disiplin seperti dicukur pendek, Asep mengaku tak keberatan.
"Saya kan dulu nakal juga, suka dipotong rambut oleh guru. Jadi hitung-hitung nostalgia zaman sekolah dulu," ujarnya sambil tertawa.
Setelah keluar dari lapas, terlihat Asep dijemput oleh keluarganya langsung masuk mobil dan pulang ke rumah mereka.
Baca juga: Pesan dr Tirta pada Luhut Binsar jika PPKM Darurat Gagal Tangani Covid-19: Harus Menerima Kritikan
Sel Asep Tak Berbeda dengan Napi Umum
Asep diketahui ditahan di sel tahanan Situ Cilambu Blok 12.
Diketahui di sana terdapat puluhan narapidana lain dengan latar belakang kasus yang beragam
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tasikmalaya, Davi Bartian mengatakan, sel Asep tidak jauh berbeda dengan sel napi lain.
"Enggak ada ruangan khusus ya, selnya disatukan dengan narapidana lainnya. Apalagi, ruangan sel tahanan di kita kan penuh juga. Jadi disatuin bareng tahanan lainnya," kata Devi dikutip dari Kompas.com.
Diketahui, aturan PPKM darurat yang dilanggar oleh Asep adalah kafe miliknya beroperasi lebih dari pukul 20.00 WIB.
Atas pelanggaran itu, Asep diberikan vonis denda Rp 5 juta atau subsider kurungan tiga hari.
Kala itu Asep tegas memilih vonis kurungan.
"Saya memilih menjalani kurungan penjara 3 hari Pak. Saya sudah yakin itu. Saya tak memiliki uang bayar denda ke Negaranya," kata Asep, Selasa (13/7/201).
Kala itu petugas kejaksaan sempat meminta Asep untuk berpikir kembali.
"Coba, pikir-pikir dulu. Bener mau dipenjara saja. Begini saja, kami dari Kejaksaan memberikan waktu untuk berpikir lagi paling lama dua hari ya," kata Sidiq, petugas Kejaksaan saat bertugas di persidangan tersebut, Selasa (13/7/2021).
Pada akhirnya, Asep mantap memilih vonis dipenjara.
"Saya kaget, ya kaget. Saya kira ditahannya di Polsek atau Polres, tapi ternyata saya ditahannya di Lapas."
"Tapi saya siap," jelas Asep kepada wartawan saat hendak memasuki gerbang besi Lapas, Kamis (15/7/2021) siang.
Ayah Asep: Sedih tapi Bangga
Agus Rahman (56) selaku ayah Asep mengaku sedih namun juga bangga atas pilihan anaknya tersebut.
Dikutip TribunWow.com dari TribunJabar.id, raut wajah Agus nampak sedih ketika mengantar Asep masuk ke lapas.
"Saya sedih, prihatin, tapi sekaligus bangga dengan sikap Asep yang bertanggungjawab mengakui kesalahan dan memilih dikurung," kata Agus yang ditemui di depan Lapas Tasikmalaya, Kamis (15/7/2021).
Agus mengakui dirinya kaget ketika anaknya memilih dipenjara dari pada membayar denda.
"Tapi setelah mendengar penjelasan dia, saya dan ibunya Asep akhirnya memaklumi. Uang Rp 5 juta di mata anak saya tergolong besar, dari mana mau mencarinya," kata Agus. (TribunWow.com/Rilo,Anung)
Artikel ini diolah dari TribunJabar.id dengan judul Dipenjara Akibat Pelanggaran Tipiring Asep Mengaku Diperlakukan dengan Baik Tapi Penampilannya Bedadan Kompas.com dengan judul "Kisah Haru Asep, Pilih Dipenjara 3 Hari karena Tak Punya Uang Bayar Denda PPKM Darurat Rp 5 Juta"