Breaking News:

PPKM Darurat

Daftar Bansos yang Disalurkan Pemerintah saat PPKM Darurat Berlangsung, Termasuk Kartu Prakerja

Sejumlah bantuan sosial (bansos) dari pemerintah kembali diadakan menyusul Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

TribunWow.com/Atri Wahyu Mukti
Ilustrasi uang. Sejumlah bantuan sosial (bansos) dari pemerintah kembali diadakan menyusul Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. 

Selain Bansos Tunai Rp 300 ribu, pemerintah juga akan mempercepat penyaluran BLT Dana Desa.

BLT Dana Desa ini diberikan kepada keluarga miskin di desa sebesar Rp 300 ribu per bulan.

"BLT Dana Desa akan sangat penting untuk PPKM Darurat terutama zona merah," kata Sri Mulyani, dikutip dari YouTube Kompas TV.

"Dana Desa diprioritaskan untuk memberikan BLT Desa dan untuk penanganan Covid-19," sambungnya.

Penyaluran BLT Dana Desa dapat dirapel secara triwulanan.

Kebijakan baru akan ditetapkan pada awal Juli 2021, bersamaan dengan pelaksanaan PPKM Darurat.

3. Stimulus Listrik

Pemerintah juga akan menyalurkan kembali stimulus listrik kepada pelanggan 450 VA dan 900 VA.

Dikutip dari laman Kemenkeu, pada awal APBN hanya ditujukan untuk kuartal 1 saja dengan diskon yang sama tahun 2020, yaitu pelanggan 450 VA diberikan diskon 100%, sedangkanpelanggan 950 VA diberikan diskon 50%

Kemudian diperpanjang sampai Q2 dengan diskon 50% untuk 450 VA dan untuk 900 VA 25%.

Dengan adanya PPKM, akan diperpanjang lagi diskon 50% untuk 450 VA dan 900 VA dengan 25% sampai dengan kuartal ketiga.

"Jadi durasinya diperpanjang 3 bulan sampai dengan September untuk 32,6 juta pelanggan 450 VA dan 900 VA."

"Jadi untuk total diskon listrik membantu masyarakat terutama kelompok menengah bawah ini adalah sebesar 7,58 triliun," ujar Menkeu.

Pemerintah juga akan memberikan bantuan rekening minimum dan biaya beban atau abonemen listrik terutama bagi pelanggan bisnis, industri, dan sosial dengan sasaran 1,14 juta pelanggan, yang juga diperpanjang hingga bulan September.

Dalam hal ini diskonnya diturunkan dari tadinya 100% ditanggung pemerintah sekarang 50% ditanggung oleh pemerintah.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
BLT UMKMKartu PrakerjaPPKMPemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)Covid-19
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved