Viral Medsos
Fakta Viral Pungli oleh Oknum PNS, Minta Rp 100 Ribu ke Warga yang Mau Lolos Penyekatan PPKM
Viral di media sosial sebuah aksi oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) melakukan pungutan liar.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Viral di media sosial sebuah aksi oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) melakukan pungutan liar.
Peristiwa tersebut terjadi di Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.
Dalam rekaman yang beredar, tampak oknum PNS meminta uang Rp 100 ribu ke warga yang tidak memiliki surat keterangan rapid tes antigen, sebagai syarat lolos penyekatan PPKM Darurat.
Baca juga: Viral Tangis Kakek Ditinggal Istri, 73 Tahun Hidup Bersama, Anak Tak Berani Sampaikan Kabar Duka
Video ini tampak diunggah oleh akun Instagram @kamerapengawas, Kamis (15/7/2021) lalu.
Perekam video kemudian bertanya kepada pria pelaku pungli.
"Om berapa harganya?" kata perekam.
“Bayar Rp100 ribu, jadi nggak perlu rapid antigen lagi,” jawab sang pria.
Lalu perekam itu kembali bertanya untuk memastikan praktik pungli tersebut.
“Jadi kalau sudah bayar Rp100 ribu, nggak perlu rapid test lagi ya? Buat uang rokok ini ya?” tanya perekam kembali.
"Biasalah," jawab pria itu.
Hingga Minggu (18/7/2021), video ini sudah ditonton lebih dari 19 ribu kali dan menuai komentar beragam dari warganet.
Pelaku Diciduk Polisi

Dikutip dari TribunLampung.com, diketahui pelaku pungli merupakan anggota BPBD Lampung Selatan.
Kini keduanya sudah berhasil diciduk polisi setelah videonya viral.
"Tim kami langsung bergerak cepat menyelidiki oknum di balik video viral yang meminta sejumlah uang kepada penumpang yang tidak memiliki surat rapid test antigen yang diduga dilakukan di Pelabuhan Bakauheni," kata Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin, Jumat (16/7/2021).
Edwin menjelaskan, selain pelaku, Polres Lampung Selatan juga mengamankan barang bukti.
"Kedua pelaku berinisial A dan B yang merupakan oknum PNS dari kantor BPBD Kabupaten Lampung Selatan dan pengurus penyeberangan di wilayah Pelabuhan Bakauheni," sebut Edwin.
Edwin mengatakan, modus pelaku yakni memintai uang sejumlah Rp100 ribu kepada penumpang yang tidak memiliki surat rapid test antingen.
Tujuannya agar penumpang tidak perlu rapid test antigen lagi.
Baca juga: Pengakuan Asep seusai 3 Hari Dibui karena Tak Mampu Bayar Denda PPKM: Saya Betah-betahin Saja
"Selain pelaku, kami juga mengamankan barang bukti uang sisa pungli sekitar Rp410 ribu," ujar Edwin.
"Pelaku A memang ditugaskan untuk mengamankan kegiatan penyekatan dari kantor. Tapi, tidak untuk ditugaskan melakukan pugutan apapun. Kedua pelaku terancam hukuman kurungan sembilan tahun penjara," sambungnya.
Penjelasan Ketua BPBD Kabupaten Lampung Selatan
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), M Darmawan, membenarkan anak buahnya terlibat pungli di Pelabuhan Bakauheni.
Darmawan mengatakan, pelaku bekerja di bagian staf pada Bidang Kedaruratan dan Logistik (KL) BPBD Lampung Selatan.
"Memang benar oknum berinisial A itu pegawai di BPBD. Dia ditugaskan untuk membantu kegiatan penyekatan selama masa PPKM Darurat di Pelabuhan Bakauheni," kata Darmawan, Jumat, dikutip dari TribunLampung.com.
"Ini sungguh mencoreng nama baik BPBD, saya berharap tidak ada lagi kasus seperti ini. Sekarang pelaku sudah diamankan di Polres Lampung Selatan.” imbuhnya.
Darmawan menyerahkan kasus yang membelit anak buahnya ke pihak kepolisian sesuai aturan yang berlaku
Pihaknya mendukung pemerintah untuk memberantas aksi premanisme dan pungli di pelabuhan.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunLampung.co.id/Dominius Desmantri Barus)
Berita terkait Peristiwa Viral Lainnya
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul VIRAL Video Pungli di Pelabuhan Bakauheni, Oknum PNS Minta Rp100 Ribu ke Warga agar Lolos Penyekatan