Breaking News:

PPKM Darurat

Daftar Bansos Tambahan selama Masa PPKM Darurat, Diskon Tarif Listrik Diperpanjang hingga Desember

Pemerintah telah menyiapkan sejumlah bansos tambahan yang akan diberikan masyarakat yang terdampak PPKM Darurat. Apa saja?

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi Uang. Pemerintah telah menyiapkan sejumlah bansos tambahan yang akan diberikan masyarakat yang terdampak PPKM Darurat. Apa saja? 

TRIBUNWOW.COM - Pemerintah telah menyiapkan sejumlah bantuan sosial (bansos) tambahan yang akan diberikan masyarakat yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Seperti diketahui, lonjakan Covid-19 yang terjadi belakangan ini membuat pemerintah harus menerapkan kebijakan PPKM Darurat.

Untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak ini, pemerintah telah menyiapkan bantuan sosial tambahan sebesar Rp 39,19 triliun.

"Untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak PPKM ini, Bapak Presiden telah memerintahkan kepada kami para menterinya untuk memberikan tambahan bantuan-bantuan dari pemerintah yang bisa diberikan untuk meringankan beban akibat PPKM ini,“ kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual, Sabtu (17/7/2021).

Baca juga: Kabar Gembira, Diskon Listrik Diperpanjang hingga Desember 2021, Berikut Rinciannya

Berikut ini daftar bantuan sosial tambahan yang akan diberikan pemerintah:

1. Pemerintah akan menyalurkan bantuan beras bulog sebanyak 10 kg untuk 18,9 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

2. Bantuan sosial tunai (BST) sebesar Rp 300 ribu ditargetkan untuk 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

3. Bansos Tunai Usulan Pemda yang ditargetkan untuk 5,9 juta KPM usulan daerah dan non Kartu Sembako dengan bantuan Rp 200.000 per bulan untuk tiap KPM.

"Detilnya, meliputi pemberian beras bulog sebanyak 10 kg untuk 18.9 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Bantuan sosial tunai untuk 10 juta KPM sebesar Rp 300 ribu per bulan per keluarga, Pemberian bantuan sebesar 200 ribu per bulan selama 12 bulan untuk 18.8 juta pemegang kartu Sembako," seperti dikutip dari laman maritim.go.id.

Baca juga: Sri Mulyani Sebut Pemegang Kartu Sembako Bakal Dapat Tambahan Rp 400 Ribu dan Beras 10 Kg

4. Subsidi Tarif Listrik

Pemerintah masih akan memberikan bantuan keringanan tarif listrik selama pandemi ini.

Tidak semua pelanggan mendapat subsidi listrik, karena diskon tarif listrik ini hanya berlaku untuk pelanggan 450V dan 900V.

Pemberian subsidi yang sebelumnya sampai September, kini diperpanjang 3 bulan menjadi sampai Desember 2021.

Pemerintah juga memperpanjang bantuan potongan biaya beban/abonemen untuk usaha kecil menengah sampai Desember 2021.

5. Kuota Internet

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
PPKM DaruratPemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)Bantuan Sosial (Bansos)ListrikLuhut Binsar Pandjaitan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved