Breaking News:

PPKM Darurat

Cara Cek Penerima Bansos PPKM Darurat BST Rp 300 Ribu, BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Diskon Token Listrik

Ada beberapa bantuan yang akan diberikan kepada masyarakat, yaitu bansos tunai Rp 300 ribu, bantuan sembako, hingga Program Keluarga Harapan (PKH).

Editor: Lailatun Niqmah
hai.grid.id
Ilustrasi Uang. Ada beberapa bantuan yang akan diberikan kepada masyarakat, yaitu bansos tunai Rp 300 ribu, bantuan sembako, hingga Program Keluarga Harapan (PKH), begini cara mengecek penerimanya. 

Berikut cara cek penerima bantuan PKH:

- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id atau klik link ini

- Kemudian, masukkan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.

- Lalu, masukkan nama lengkap sesuai KTP.

- Setelah, itu masukkan kode pada kolom.

- Terakhir, klik tombol "cari".

Dalam hasil pencarian, akan terlihat apakah Anda termasuk penerima PKH dan apakah bantuan tersebut sudah disalurkan.

3. Bantuan Sembako

Bantuan sembako alias Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah bantuan sosial pangan dalam bentuk non tunai dari pemerintah yang disalurkan setiap bulan sekali.

Penyaluran BPNT melalui mekanisme akun elektronik yang digunakan hanya untuk membeli bahan pangan di pedagang bahan pangan/e-warong yang bekerjasama dengan bank.

Setiap Kepala Keluarga (KK) akan menerima bantuan senilai Rp 200.000 per bulan.

Pada bulan ini, program sembako atau BPNT menyasar 18,8 juta keluarga penerima manfaat se-Indonesia.

Bantuan ini diwujudkan dalam bentuk kebutuhan pangan, misalnya beras, telur, kacang hijau, atau buah jeruk.

Sama seperti PKH, Anda juga dapat mengecek apakah termasuk penerima BPNT melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.

Baca juga: Cara Cek Penerima dan Mencairkan Bansos Tunai Rp 300 Ribu yang Diperpanjang saat PPKM Darurat

Berikut cara cek penerima bantuan BPNT:

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
BLT UMKMBantuan Sosial (Bansos)Bantuan Sosial Tunai (BST)Cara klaim token listrik gratis dari PLN
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved