PPKM Darurat
Ayah di Tasikmalaya Maklumi Anaknya Pilih Dipenjara Dibanding Bayar Denda PPKM: Sedih tapi Bangga
Seorang ayah merasa sedih, prihatin namun bangga atas pilihan anaknya yang memilih dipenjara karena melanggar aturan PPKM Darurat.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
Diketahui di sana terdapat puluhan narapidana lain dengan latar belakang kasus yang beragam.
"Enggak ada ruangan khusus ya, selnya disatukan dengan narapidana lainnya. Apalagi, ruangan sel tahanan di kita kan penuh juga. Jadi disatuin bareng tahanan lainnya," tambah Davi.
Diketahui, aturan PPKM darurat yang dilanggar oleh Asep adalah kafe miliknya beroperasi lebih dari pukul 20.00 WIB.
Atas pelanggaran itu, Asep diberikan vonis denda Rp 5 juta atau subsider kurungan tiga hari.
Kala itu Asep tegas memilih vonis kurungan.
"Saya memilih menjalani kurungan penjara 3 hari Pak. Saya sudah yakin itu. Saya tak memiliki uang bayar denda ke Negaranya," kata Asep, Selasa (13/7/201).
Kala itu petugas kejaksaan sempat meminta Asep untuk berpikir kembali.
"Coba, pikir-pikir dulu. Bener mau dipenjara saja. Begini saja, kami dari Kejaksaan memberikan waktu untuk berpikir lagi paling lama dua hari ya," kata Sidiq, petugas Kejaksaan saat bertugas di persidangan tersebut, Selasa (13/7/2021).
Pada akhirnya, Asep mantap memilih vonis dipenjara.
"Saya kaget, ya kaget. Saya kira ditahannya di Polsek atau Polres, tapi ternyata saya ditahannya di Lapas."
"Tapi saya siap," jelas Asep kepada wartawan saat hendak memasuki gerbang besi Lapas, Kamis (15/7/2021) siang. (TribunWow.com/Anung)
Artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul "Kisah Haru Asep, Pilih Dipenjara 3 Hari karena Tak Punya Uang Bayar Denda PPKM Darurat Rp 5 Juta" ,"Memilih Dipenjara 3 Hari Setelah Didenda PPKM Rp 5 Juta, Pemilik Kedai Kopi: Kaget, Saya Ditahannya di Lapas", dan "Tak Tega Anaknya Masuk Lapas, Ayah Pemilik Kedai Kopi: Mampu Bayar Denda PPKM, tapi Saya Harus Dukung Keputusannya", serta TribunJabar.id dengan judul Diantar Ayah ke Lapas Tasikmalaya, Asep Dikurung Karena Tak Sanggup Bayar Denda PPKM Darurat