Terkini Daerah
Detik-detik Pria Tua Tewas Dibunuh Adik Kandung seusai Cekcok soal Warisan, padahal Hidup Serumah
Pria tua bernama Ketut Kerti (75) asal Desa Penuktukan, Kecamatan Tejakula, Buleleng, Bali, meregang nyawa di tangan adik kandungnya, Wayan Tis.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Pria tua bernama Ketut Kerti (75) asal Desa Penuktukan, Kecamatan Tejakula, Buleleng, Bali, meregang nyawa di tangan adik kandungnya, Wayan Tis, Selasa (13/7/2021).
Dilansir TribunWow.com, Ketut Kerti tewas seusai dihantam lesung oleh pelaku yang tinggal satu rumah dengannya.
Kapolsek Tejakula, AKP Ida Bagus Astawa mengatakan kasus penganiayaan yang berujung pembunuhan ini dipicu masalah warisan.
Astawa menjelaskan, hubungan pelaku dan korban memang sudah tak baik sejak lama.
Baca juga: Ditangkap di Rumah Istri Tua, Pria Ini Bunuh Istri Siri seusai Disebut Tak Perkasa, Begini Faktanya
Baca juga: Detik-detik Terapis Pijat Penyuka Sesama Jenis Bunuh Klien, Kesal Korban Tak Jujur Positif Covid-19
Meski tinggal satu rumah, kata Astawa, pelaku dan korban kerap cekcok masalah harta warisan.
"Perselisihan terjadi terus menerus, sampai saling tantang," kata Astawa, dikutip dari TribunBali.com, Rabu (14/7/2021).
Astawa menceritakan, kejadian itu berlangsung sekira pukul 06.00 WITA.
Saat itu, korban dan pelaku terlibat adu mulut di dapur.
Tak berselang lama, pelaku menghantam kepala korban menggunakan lesung sepanjang 60 cm sebanyak tiga kali.
Akibatnya, korban tergeletak bersimbah darah.
Sempat Dilarikan ke RS
Setelah kejadian itu, warga langsung membawa korban ke Puskesmas Tejakula.
Setibanya di sana, korban dirujuk ke RSUD Buleleng untuk penanganan intensif.
Nahas, setelah beberapa jam mendapat perawatan, korban dinyatakan meninggal dunia.
Baca juga: Terinspirasi Tayangan TV, Pria Ini Dibantu Teman Bunuh lalu Bakar Jasad Pacar seusai Lamaran Ditolak
Baca juga: Fakta Penemuan Mayat Terbungkus Plastik di Tanggamus, Istri Korban Hamil 8 Bulan, Diduga Dibunuh
"Saat itu korban posisinya sudah tidak sadarkan diri. Pelaku juga saat itu ada di TKP, dia santai-santai saja," kata Perbekel Desa Penuktukan, I Gede Maduarta.
"Saya sempat mengira bukan dia (Wayan T) pelakunya."
"Saya tidak tahu apa motif penganiayaan ini, karena fokus melarikan korban ke rumah sakit."
Sudah Jadi Tersangka
Sementara itu, Unit Reskrim Polsek Tejakula telah menetapkan Wayan Tis sebagai tersangka.
Menurut Astawa, polisi sudah melakukan gelar perkara dan mengumpulkan barang bukti.
Selain itu, sejumlah saksi juga telah diperiksa.
Astawa mengatakan, ada dua di antara tiga saksi yang masih di bawah umur.
Kedua saksi tersebut merupakan keponakan korban yang melihat langsung penganiayaan yang dilakukan Wayan Tis.
Baca juga: Fakta Penemuan Mayat Terbungkus Plastik di Tanggamus, Istri Korban Hamil 8 Bulan, Diduga Dibunuh
"Ada dua saksi yang masih di bawah umur, sempat melihat kejadian itu," kata Wayan.
"Saat dimintai keterangan, saksi itu sudah didampingi oleh orangtuanya."
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Buleleng untuk memulihkan psikologisnya karena mereka melihat langsung kejadian itu."
Untuk memertanggungjawabkan perbuatannya, Wayan Tis dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 dan 3.
Ia terancam hukuman tujuh tahun penjara.
"Kendati pelaku sudah tua, dia tetap ditahan karena kondisinya sehat dan koperatif menjawab pertanyaan penyidik," lanjutnya. (TribunWow.com)
Artikel ini telah diolah dari TribunBali.com dengan judul UPDATE: Aniaya Kakak Kandungnya Hingga Tewas, Wayan Tis Ditetapkan sebagai Tersangka, dan Motif Adik Aniaya Kakak Kandung Hingga Tewas di Buleleng, Cekcok Sejak Lama Sampai Saling Tantang