Terkini Daerah
Sosok Tukang Rias Kemayu yang Bakar Jasad Gadis di Tangerang, Terkenal Punya Banyak Langganan
US (42) nampak gemulai dan kemayu saat menjalani proses rekonstruksi pembunuhan dan pembakaran jasad gadis berinisial SZ (19) di Tangerang.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
"Kalau kenal banget ya enggak, cuma sering ngobrol dan makan di sini (warung). Tapi rata-rata orang sini kenal sama dia mah (US), banyak langganannya di Cisauk," cerita Umi, Selasa (13/7/2021).
Korban dan Keluarganya Tolak Lamaran Pelaku
Pelaku utama, DS diketahui sempat mengajak korban bertemu sebelum akhirnya menghabisi nyawa kekasihnya tersebut.
Dikutip TribunWow.com dari TribunJakarta.com, cara kedua pelaku menghabisi korban terungkap saat pihak kepolisian menggelar rekonstruksi pembunuhan SZ di tempat kejadian perkara (TKP), Selasa (13/7/2021).
"Jadi motifnya tersangka ini ini karena sakit hati. Sakit hati lamarannya DS itu ditolak oleh korban," jelas Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Imanuddin di lokasi kejadian, Selasa (13/7/2021).
Baca juga: Terinspirasi Tayangan TV, Pria Ini Dibantu Teman Bunuh lalu Bakar Jasad Pacar seusai Lamaran Ditolak
Sebelum membunuh korban, DS diketahui sudah melamar ke keluarga korban namun ditolak.
Kemudian pada Kamis (8/7/2021) malam, DS mengajak SZ untuk bertemu di TKP.
Di sana, DS meminta kejelasan akan hubungan mereka yang sudah terjalin selama dua tahun.
Kala itu DS juga menyatakan serius ingin melamar SZ namun korban ternyata menolak.
Mendapat penolakan dari korban, DS dibantu US langsung membekap korban dan menganiaya korban.
"Kedua tersangka ini hubungannya teman, tapi karena sangat dekat jadi US menganggap DS adalah adiknya sendiri, makanya dibantu," kata AKBP Iman.
SZ diketahui tewas seusai dicekik menggunakan kaki dan tangan oleh para tersangka.
Tersangka US kemudian menyeret korban ke tengah ilalang sebelum akhirnya dibakar.
"Jadi dibakar menggunakan korek api, ditambah daun dan kayu kering yang mereka dapat dari ilalang ini," kata Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan AKP Angga Surya Saputra, Selasa (13/7/2021).
Kedua tersangka kini dijerat pasal pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP dan 365 KUHP.