Breaking News:

Viral Medsos

Fakta Viral Satpol PP Minta Tukang Tambal Ban Layani Online, Video Ternyata Dipotong, Ini Aslinya

Viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan petugas Satpol PP meminta tukang tambal ban untuk melayani pelanggan secara online.

Editor: Lailatun Niqmah
Istimewa/TribunJakarta
video yang memperlihatkan petugas Satpol PP meminta tukang tambal ban untuk melayani pelanggan secara online 

"Saya Pol PP, dan saya pun ketawa dengar Pol PP ini bicara," tulis warganet lain.

Padahal di video yang tak diedit, petugas Satpol PP itu mengizinkan tukang tambal ban itu untuk tetap buka.

"Tambal ban monggo," ucap petugas tersebut.

Bahkan petugas Satpol PP dengan sopan mengingatkan tukang tambal ban dan pelanggannya untuk mengenakan masker.

"Pakai masker ya," tambahnya.

Baca juga: Viral Istri Gubernur Maluku Joget Tanpa Masker di Acara Syukuran, Begini Klarifikasi Satgas Covid-19

Revisi Aturan PPKM Darurat: Resepsi Pernikahan Ditiadakan

Pemerintah melakukan revisi terhadap peraturan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yakni di Jawa-Bali.

Perubahan aturan tersebut terdapat pada instruksi Mendagri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

"Dalam rangka tertib pelaksanaan PPKM darurat COVID-19 di Jawa dan Bali, perlu dilakukan perubahan, khususnya pada diktum ketiga huruf g dan huruf k instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat COVID-19," tulis instruksi Mendagri Nomor 19 Tahun 2021 yang salinannya diterima Tribunnews.com, Sabtu (10/7/2021).

Salah satu aturan yang direvisi adalah terkait pelaksanaan resepsi pernikahan selama PPKM Darurat.

Pemerintah melarang pelaksanaan resepsi pernikahan selama PPKM Darurat.

Pada aturan sebelumnya disebutkan bahwa:

"Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang".

Lalu diubah menjadi:

"Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat." (*)

Berita terkait Peristiwa Viral Lainnya

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Fakta Baru Satpol PP Minta Tukang Tambal Ban Layani Secara Online, Ternyata Videonya Dipotong

Sumber: Tribun Jakarta
Tags:
PPKM DaruratTambal BanVideo ViralBerita ViralCovid-19Virus Corona
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved