Breaking News:

Terkini Daerah

Nasib Bule yang Pacari Istri Juragan Emas di Papua, Terkatung-katung Hadapi Ancaman Bui Seumur Hidup

Seorang pria berkebangsaan Afghanistan kini terancam hukuman penjara seumur hidup seusai menyusun rencana untuk membunuh seorang juragan emas di Papua

Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
Kolase (Tribun-Papua.com/Ridwan Abubakar Sangaji) dan (Tribun-Papua.com/Nandi Tio Effendy)
TATO - Tatto tanda cinta MM terhadap VLH, istri pengusaha emas yang yang ia bunuh di kawasan Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua, 28 Juni 2021. 

TRIBUNWOW.COM - Beberapa minggu yang lalu, publik sempat dihebohkan oleh kasus seorang wanita bernama Virgita Legina Hellu alias VLH (25) berkomplot dengan MM selaku pria selingkuhannya untuk membunuh suami sahnya Nasruddin alias Acik (44).

Pada awalnya VLH sempat bersandiwara seakan-akan korban tewas karena aksi perampokan yang terjadi di Jalan Hanurata, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua, pada 28 Juni 2021, sekitar pukul 21.30 WIT.

Setelah dilakukan pendalaman, terungkap bahwa VLH menutupi aksi MM yang menganiaya Acik hingga tewas.

VLH otak pelaku pembunuhan suaminya Nasaruddin alias Acik pengusaha emas. VLH bersekongkol dengan selingkuhannya MM untuk menghabisi nyawa Acik.
VLH otak pelaku pembunuhan suaminya Nasaruddin alias Acik pengusaha emas. VLH bersekongkol dengan selingkuhannya MM untuk menghabisi nyawa Acik. (Kolase (Istimewa via Tribun-Papua.com) dan (YouTube Serambi on TV))

Baca juga: Drama Pembunuhan Juragan Emas, Istri Korban Bersandiwara padahal Tahu Pelaku adalah Pacar Bulenya

Baca juga: Sosok Istri Pembunuh Suami di Papua, Sering Minta Korban Barang Mewah hingga Doyan Operasi Wajah

Dikutip TribunWow.com dari Tribun-Papua.com, MM kini terkatung-katung sendirian menghadapi proses hukum yang tidak ringan.

Sampai saat ini dirinya ternyata belum juga mendapatkan pendampingan hukum.

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Hendry M Bawiling mengatakan, pihaknya masih mengajukan permohonan pendampingan hukum kepada Peradi Papua.

“Masih menunggu, kami akan menyurati Peradi agar tersangka mendapatkan haknya dalam pendampingan hukum,” kata Bawiling, Jumat (9/7/2021).

MM diketahui masih harus menjalani proses rekonstruksi selepas proses penyidikan.

VLH dan MM diketahui dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

"Pelaku dikenakan pasal berlapis dengan ancaman penjara seumur hidup dan paling singkat 20 tahun penjara," tegas Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Gustav Robby Urbinas kepawa awak media saat merilis tersangka di halaman Mapolresta Jayapura Kota, Senin (5/7/2021).

MM: Ini Bukti Cinta

Sebelum membunuh Acik, VLH dan MM ternyata sudah lama menjalin hubungan asmara.

Dikutip TribunWow.com dari TribunPapua.com, selama menjalin hubungan gelap, MM menjadikan VLH sebagai sumber uangnya.

Menurut Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Gustav R Urbinas, MM adalah pria pengangguran.

“Intinya selama ini laki-laki ini pengangguran, sehingga menggantungkan hidupnya ke perempuan,” ujar Gustav, dikutip dari Tribunnews.com, Senin (5/7/2021).

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
PapuaEmasJayapuraKasus PembunuhanTewas
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved