Breaking News:

PPKM Darurat

FAKTA Baru Viral Hajatan Lurah Depok saat PPKM Darurat, Ternyata Sebar 1.500 Undangan

Aksi Lurah Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat, Suganda, yang menggelar hajatan saat PPKM Darurat kini berbuntut panjang, terbaru ia jadi tersangka.

Editor: Lailatun Niqmah
Istimewa via WARTAKOTAlive.com
Petugas Satpol PP menyegel rumah Lurah Pancoran Mas karena melanggar aturan PPKM Darurat dengan menggelar hajatan dihadiri lebih dari 30 orang dan berkerumun, Sabtu (3/7/2021). Aksi Lurah Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat, Suganda, yang menggelar hajatan saat PPKM Darurat kini berbuntut panjang, terbaru ia jadi tersangka, Rabu (7/7/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Aksi Lurah Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat, Suganda, yang menggelar hajatan saat Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, kini berbuntut panjang.

Terbaru, Suganda telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelanggaran PPKM Darurat tersebut.

Tak hanya itu, terungkap juga bahwa Suganda rupanya menyebar 1.500 undangan untuk menghadiri hajatan pernikahan putrinya.

Kolase tangkapan layar video viral lurah di Kota Depok gelar hajatan saat hari pertama PPKM Darurat Jawa-Bali, Sabtu (3/7/2021).
Kolase tangkapan layar video viral lurah di Kota Depok gelar hajatan saat hari pertama PPKM Darurat Jawa-Bali, Sabtu (3/7/2021). (YouTube Kompas TV)

Baca juga: Lurah Depok yang Gelar Resepsi saat PPKM Darurat Bantah Langgar Prokes, Akui Difasilitasi 200 Kursi

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar mengatakan, meski jadi tersangka, lurah Pancoran Mas itu tak ditahan.

"Tidak ditahan. Di bawah lima tahun kan tidak ditahan, tapi tetap proses lah," kata Imran dikutip dari TribunJakarta, Kamis (8/7/2021).

Tersangka dijerat Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984.

"Pasal 14 UU No 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular. Ancamannya satu tahun," jelasnya.

Sebar 1.500 undangan

Imran membeberkan informasi terbaru lainnya.

Dari hasil pemeriksaan, sang lurah diketahui menyebar ribuan undangan.

Kemudian tamu undangan yang datang sekitar ratusan orang.

"Jadi pada tanggal 3 Juli 2021 itu, seorang lurah di Depok melaksanakan hajatan pernikahan anaknya, yang mana yang bersangkutan mengundang 1.500 orang, tapi yang datang pada saat itu sekitar 300 orang," urai Imran dikutip dari TribunJakarta.com.

Ia menilai seharunya tersangka bisa menjadi contoh kepada masyarakat.

Mengingat dirinya aparat pemerintah, namun malah melanggar protokol kesehatan.

"Jelas tidak benar. Kan jelas aturan PPKM Mikro jelas, tapi masih dilaksanakan oleh yang bersangkutan."

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Tags:
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)PPKM DaruratBerita Viralfakta viralDepokLurahLurah Pancoran Mas
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved