Terkini Daerah
Baru Berusia 15 Tahun, Remaja Ini Nekat Rudapaksa ABG 12 Tahun di Gubuk, Ternyata Kenal di Medsos
Seorang remaja asal Kabupaten Banjarnegara, DMS (15), diringkus polisi seusai merudapaksa pelajar berinisial SR (12).
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Lailatun Niqmah
Saat tiba di rumahnya, korban diinterogasi orangtua dan keluarganya.
Ia pun mengaku sudah dirudapaksa pelaku yang baru berusia 15 tahun.
Baca juga: Anak Masih Kelas 4 SD, Ayah Tega Berkali-kali Cabuli Korban hingga Kini Hamil, Begini Kronologinya
Baca juga: Lihat Ibu Dibunuh karena Enggan Dirudapaksa Tukang Galon, Anak TNI Ikut Ditikam hingga Tewas
Tak terima anaknya dirudapaksa, SA lantas melaporkan kejadian ini ke polisi.
Setelah mendapat laporan, polisi langsung meringkus pelaku di rumahnya.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa kunyit, satu potong celana pendek warna merah, pakaian dalam dan satu potong kerudung warna hitam.
Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 Jo UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 (lima belas) tahun penjara", tutupnya. (TribunWow.com)
Artikel ini telah diolah dari TribunJateng.com dengan judul Kenalan di Medsos Lalu Ketemuan, Selanjutnya DMS Cabuli Bocah Dalam Gubug Sepi di Banyumas, dan Remaja 15 Tahun Ditangkap Polisi Karena Rudapaksa Kenalannya yang Berusia 12 Tahun di Gubug
Baca artikel lain terkait kasus pencabulan