Cerita Selebriti
Akhirnya Muncul, W Tak Segan Bongkar Awal Jalin Asmara dengan Rezky Aditya: Dari Tukeran Nomor
Sosok W akhirnya berani menunjukkan batang hidungnya ke khalayak publik.
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Sosok W akhirnya berani menunjukkan batang hidungnya ke khalayak publik.
Di hadapan pesulap Denny Darko, Wenny Ariani membenarkan bahwa dirinya adalah sosok W yang menggugat aktor Rezky Aditya soal pengakuan anak.
"jadi anda adalah sosok wanita berinisial W itu ya?" Tanya Denny Darko.
"Iya," jawab Wenny Ariani.
Baca juga: Akhirnya Wenny Ariani Muncul di Depan Publik, Sebut Alasan saat Hamil Tak Beri Tahu Rezky Aditya
Baca juga: Wanita Inisial W yang Akui Punya Anak dari Rezky Aditya Sebut Alasan Perjuangkan sang Buah Hati
Melalui kanal YouTube Denny Darko pada Rabu (7/7/2021), Denny Darko menanyakan terkait foto Wenny Ariani yang tersebar di media sosial (medsos) maupun di berita.
Terkait fotonya yang tersebar, Wenny Ariani mengklarifikasi bahwa foto yang tersebar itu adalah foto lamanya.
"Kebetulan saya itu sudah enggak main medsos lama," kata Wenny Ariani.
"Itu foto sekitar tujuh sampai delapan tahun yang lalu."
Diketahui, ternyata usia dari Wenny Ariani lebih tua dari suami dari Citra Kirana itu.
"Saya usianya diatas Rezky, Usia saya (sekarang) 39 tahun, (beda) tiga empat tahun," kata Wenny Ariani menjelaskan.
Lantas Wenny menjelaskan pertemuannya dengan Rezky Aditya untuk kali pertama.
Saat itu, tahun 2012, ternyata Rezky Aditya membeli sebuah unit rumah dari Wenny Ariani seharga di atas Rp 4 miliar.
Wenny Ariani menambahkan bahwa dirinya telah memiliki sebuah usaha di tahun tersebut, bahkan diketahui, saat berusia 28 tahun, Wenny Ariani sudah memiliki empat buah rumah.
"(Rezky Aditya) sempat beli unit salah satu rumah aku, Itu tahun 2012, (harganya) diatas Rp 4 M,"
"Saya usaha, umur 28 tahun ada empat (rumah)."

Saat itu, awalnya hubungan Wenny dengan Resky Aditya hanya sebatas rekan bisnis.
Namun lambat laun, keduanya semakin dekat semenjak Rezky Aditya mulai mengajak Wenny Ariani bertemu dan makan bersama.
"Awalnya hanya transaksi saja, cuma kita tukeran nomor telefon, dari situ dia ajak makan siang, orang pendekatan lah," kata Weny Ariani.
Wenny Ariani menjelaskan bahwa saat itu yang melakukan pendekatan adalah Rezky Aditya terlebih dahulu.
"Laki-laki lah," kata Wenny Ariani.
Saat itu, diketahui status Wenny Ariani sedang dalam proses perceraian dan sudah ditalak oleh mantan suami secara agama.
Tak hanya itu, Wenny Ariani juga menjelaskan posisinya dengan sang mantan suami saat itu juga sudah pisah rumah.
"Sudah dalam proses mas, sudah talak agama," kata Wenny Ariani.
"Sudah pisah rumah."

Diketahui, Wenny Ariani sudah menjalin hubungan asmara dengan Rezky Aditya hampir 1,5 tahun.
"Sama Rezky sekitar satu setengah atau dua tahun," kata Wenny Ariani.
"Hubungan asmara sampai ada anak."
Dihadapan Denny Darko, Wenny Ariani sangat yakin bahwa anak tersebut adalah hasil hubungannya dengan Rezky Aditya.
Maka dari itu, kini Wenny Ariani masih menunggu komentar dari Rezky Aditya.
"Saya sumpah demi anak saya, kalau saya memang tidak yakin saya tidak akan berani berkomentar," kata Wenny Ariani.
"Makanya saya sangat menunggu pihak Rezky untuk berkomentar."
Bahkan, Rezky Aditya juga datang saat Wenny Ariani melahirkan.
Baca juga: Sosok Wanita Inisial W yang Akui Punya Anak dari Rezky Aditya, Pengacara Coba Tutupi Nama Asli
Baca juga: Pakar Mikro Ekspresi Sebut Senyum Citra Kirana Hanya Basa-basi, Rezky Aditya Berusaha Menghindar
Lihat videonya dari menit 1.44:
Wenny Ariani juga Gugat Harta Benda Rezky Aditya?
Perseteruan sosok W dan aktor sekaligus model ternama Tanah Air, Rezky Aditya terus berlanjut.
Terakhir, sempat dikabarkan bahwa W tak hanya menggugat Rezky Aditya perihal pengakuan anak, tetapi dirinya diketahui juga menggugat harta kekayaan milik suami Citra Kirana itu.
Gugatan material tersebut berupa sebuah rumah dan sebuah mobil.
Tak hanya itu W juga menuntut ganti rugi sebesar Rp 17,5 miliar.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum W, Ferry Aswan angkat bicara.
Melalui kanal YouTube Indosiar pada Senin (5/4/2021), Ferry menjelaskan, tuntutan berupa materiil dan imateriil tersebut memang harus dimasukkan dalam gugatan yang diajukan W.
"Kalau untuk permasalahan di dalam gugatan kita, kalau meminta aset, itu sebenarnya bukan kita meminta ya, itu mayoritas gugatan PMH seperti itu, pasti ada bicara materiil imateriil," kata Ferry.
Ferry menambah, bahwa gugatan berupa materiil dan imateriil tersebut belum tentu akan dikabulkan.

Terlebih, tuntutan berupa materiil harus memerlukan bukti.
"Dan bicara juga sita jaminan, tapi itu semua juga belum tentu dikabulkan, apalagi imateriil, imateriil itu rata-rata tidak dikabulkan," tambah Ferry.
"Materiil pun sama, perlu pembuktian, apakah yang kita meminta itu sesuai atau tidak, jadi ga sembarang dikabulkan, itu memang konsep PMH seperti itu, jadi kita harus isi."
Meski begitu, menurut keterangan Ferry, pihak W tidak berfokus pada gugatan berupa materiil dan imateriil tersebut, akan tetapi lebih kepada pengakuan anak.
Hanya saja, dalam gugatan yang dilayangkan W harus memasukkan kerugian materiil dan imateriil.
"Ya dong, jadi karena sebenarnya inti gugatan kita bukan disitu, tapi karena konsepnya ini PMH, Perbuatan melawan Hukum, otomatis kita memasukkan materiil, imateriil, sita jaminan."
Ferry sendiri mengaku bahwa W sudah mengetahui isi dari gugatan itu.
"Sudah dong, kalau masalah gugatan kan kita harus koordinasi dengan klien, klien juga harus mengetahui apa yang sudah kita isi,"
Ferry menambahkan, bahwa pihaknya kini berfokus pada pengakuan dan tes DNA, bukan gugatan materiil dan imateriil.
"Dan kalau soal pemberitaan ini dia juga sudah tau, ga ada masalah, fokus kita bukan disitu, tapi justru yang diangkat adalah permasalahan itu," kata dia.
"Jadi kalau menurut saya jangan mengarahkan ke material dan imaterial lah, karena tujuan kita adalah di pengakuan dan tes DNA."
Dilansir dari Tribun Lampung pada Minggu (4/7/2021), berikut isi gugatan W yang menyinggung soal materiil dan imateriil.
"Sebuah rumah tinggal yang terletak di Jl. Tarumanegara No.17 RT./RW. 001/010, Kelurahan Pisangan Kec. Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Banten," bunyi gugatan itu.
"Dan1 (satu) buah mobil merk Range Rover warna Hitam Nopol B 606 GLE.
Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil maupun Moril kepada Penggugat sebesar: A. Kerugian Materiil sebesar Rp 7.560.000.000,- (Tujuh Milyar Lima Ratus Enam Puluh Juta Rupiah).
dan B. Kerugian Immateriil sebesar Rp 10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar Rupiah)." Lanjut bunyi keterangan pada gugatan itu.
(TribunWow.com/Krisna)
Sebagian artikel ini telah diolah dari Tribun Lampung dengan judul Rezky Aditya Digugat Wenny Ariani soal Rumah hingga Uang Rp 17,5 Milliar