Cerita Selebriti
W Tuntut Sita Rumah dan Uang Rp 17,5 M, Rezky Aditya Justru Pamer Kemesraan dengan Citra Kirana
Aktor Rezky Aditya masih bungkam mengenai tuntutan seorang wanita berinisial W yang menggugatnya ke pengadilan.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Atri Wahyu Mukti
Ia duduk di sebuah balkon dan tampak tersenyum ceria bercanda dengan Citra Kirana.
Keduanya tampak bahagia dan saling berpelukan mesra.
Citra Kirana pun sempat mengecup pipi suaminya, sebelum kembali memeluk Rezky Aditya.
"I love you baby (Aku mencintaimu sayang-red)," tulis Rezky Aditya di kolom keterangan.
Baca juga: Wanita Inisial W yang Akui Punya Anak dari Rezky Aditya Sebut Alasan Perjuangkan sang Buah Hati
Baca juga: Ngaku Dihamili Rezky Aditya, Wanita Inisial W Sebut Anaknya Mirip Suami Citra Kirana: Ada Satu Foto
Klarifikasi Pihak W soal Tuntutan Sita Rumah dan Uang Rp 17,5 M
Polemik antara wanita berinisial W dan aktor Rezky Aditya masih terus bergulir.
Kini, masyarakat dikejutkan dengan tuntutan pihak W yang meminta pengadilan menyita mobil dan rumah suami artis Citra Kirana tersebut serta meminta ganti rugi sebanyak Rp 17 miliar.
Namun, pengacara W, Ferry Aswan, menuturkan bahwa tujuan utama dalam gugatannya adalah pengakuan anak W yang diklaim merupakan darah daging Rezky.
Melalui tayangan wawancara di kanal YouTube Indosiar, Senin (5/7/2021), Ferry Aswan menerangkan.
Ia mengatakan bahwa tuntutan penyitaan aset milik Rezky tersebut hanya sekadar prosedur pengadilan yang harus diisi.
Menurut Ferry Aswan, ia melaporkan Rezky Aditya dengan tudingan melakukan perbuatan melanggar hukum (PMH).
Sehingga, harus jelas siapa yang dirugikan, berapa kerugian, dan kerugian mendatang yang akan diderita korban atas perbuatan pelaku.
"Kalau untuk permasalahan di dalam gugatan kita, kalau untuk meminta aset atau mobil, itu sebenarnya bukan meminta ya," terang Ferry Aswan.
"Konsep gugatan PMH itu mayoritas seperti itu, pasti ada bicara materiil, bicara imateriil, dan bicara juga permasalahan sita jaminan."
Ferry Aswan menjelaskan bahwa tuntutan tersebut kebanyakan tak dikabulkan oleh majelis hakim.