Breaking News:

Terkini Daerah

Susun Rencana Bareng Pacar, Istri di Papua Sempat Ragu Bunuh Suami karena Hal Ini: Ada Perdebatan

VLH (25) sempat bimbang ketika menyusun rencana membunuh suami sahnya. Ia bahkan sempat berdebat dengan selingkuhannya.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
Kolase (Tribun-Papua.com/Ridwan Abubakar Sangaji) dan (YouTube Serambi on TV)
PIDANA SEUMUR HIDUP - Pria inisial MM, warga negara Afganistan, tersangka pembunuhan pedagang emas di Kota Jayapura, Papua, pada 28 Juli 2021. Kasus ini menguras perhatian nasional. Pembunuhan telah direncanakan. Foto kanan: VLH selaku istri korban sekaligus kekasih gelap pelaku yang memberi ketarangan palsu ke polisi. 

TRIBUNWOW.COM - Seorang wanita berinsial VLH (25) dan selingkuhannya MM kini terancam hukuman penjara seumur hidup setelah bersekongkol menyusun rencana pembunuhan terhadap Nasruddin alias Acik (44).

Nasruddin diketahui merupakan suami sah VLH yang tewas di Jalan Hanurata, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua, pada 28 Juni 2021, sekitar pukul 21.30 WIT.

Sebelum menyusun skenario untuk menghabisi suaminya sendiri, VLH ternyata sempat ragu.

Suasana jumpa pers kasus pembunuhan pedagang emas di Kota Jayapura, Papua, pada 28 Juli 2021. Kasus ini menguras perhatian nasional. Pembunuhan telah direncanakan.
Suasana jumpa pers kasus pembunuhan pedagang emas di Kota Jayapura, Papua, pada 28 Juli 2021. Kasus ini menguras perhatian nasional. Pembunuhan telah direncanakan. (Polresta Jayapra Kota for Tribun-Papua.com)

Baca juga: Drama Pembunuhan Juragan Emas, Istri Korban Bersandiwara padahal Tahu Pelaku adalah Pacar Bulenya

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, karena ragu dan bimbang, VLH bahkan sempat adu mulut dengan selingkuhannya.

Kala itu VLH meminta agar menunda pembunuhan terhadap Acik.

"Pembunuhan ini sudah direncanakan sejak Februari lalu tetapi masih ada perdebatan antara MM dengan VLH untuk ditunda," kata Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Gustav R. Urbinas, melalui keterangan keterangan tertulis, Senin (5/7/2021).

Namun pada akhirnya, keduanya tetap melangsungkan rencana pembunuhan untuk menghabisi Acik.

VLH dan MM mengaku telah berbulan-bulan menyusun rencana untuk menghabisi nyawa Acik.

Tepat sebelum pembunuhan terjadi, VLH dan MM sempat melakukan komunikasi.

Rencana pembunuhan Acik diketahui telah disusun oleh MM dan VLH sejak Februari 2021.

“VLH sudah mengarang sejak awal, dimana akting seakan perampok sudah diatur, mulai dari perampasan tas yang ditentukan termasuk pelaku,” ucap Gustav.

Pada video yang beredar di medsos, nampak saat kejadian, VLH menangis histeris dan ketakutan.

Kala itu VLH mengaku ia dan suaminya dirampok oleh empat penjahat yang menggunakan mobil.

VLH bercerita, kala itu suaminya disuruh keluar oleh pelaku dari mobil lalu dimintai barang-barang berharga.

Karena menolak, Acik kemudian dihajar oleh para perampok hingga akhirnya korban tewas.

Dua Tahun Pacari Istri Orang

MM diketahui merupakan imigran asal Afghanistan.

MM telah diamankan saat hendak meninggalkan Papua melalui Bandara Theys Eluay Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Jumat (3/7/2021).

Sedangkan Istri korban digelandang polisi usai pemakaman korban di tanah kelahirannya, Kampung Tirowali, Kecamatan Baraka, Enrekang, Sulawesi Selatan, pada Sabtu (4/7/2021).

Baca juga: Ngaku Nakes Puskesmas di Boyolali, OTK Mintai Foto Tanpa Busana Wanita Peserta Vaksin Covid-19

Baca juga: 5 Fakta Pembunuhan Pengusaha Emas, Skenario Perampokan hingga Perselingkuhan Istri dengan Bule

Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota, menduga kuat motif pembunuhan juragan emas bernama Acik itu didasari cinta terlarang.

MM yang aslinya berdomisili di Jakarta, diketahui menjalin hubungan sebagai kekasih gelap VLH.

Pelaku dan VLH telah menjalin hubungan asmara selama dua tahun terakhir.

"Pelaku warga negara Afganistan inisial MM," ungkap Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Gustav Robby Urbinas saat merilis tersangka di halaman markasnya, Senin (5/7/2021).

Kesaksian yang diberikan oleh istri korban juga terbukti bohong.

Pada saat itu tidak ada peristiwa perampokan.

"Dugaan perencanaan, karena pelaku telah mengikuti korban dan istrinya sebelum aksi pembunuhan," jelasnya.

MM kini dijerat pasal berlapis; Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan 338 KUHP tentang Pembunuhan.

"Pelaku dikenakan pasal berlapis dengan ancaman penjara seumur hidup dan paling singkat 20 tahun penjara," tegas Gustav. 

Sementara itu, VLH yang tadinya berstatus saksi kini dinaikkan menjadi tersangka.

VLH akan disangkakan pasal 340 KUHP junto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.(TribunWow.com/Anung)

Berita lain terkait Kasus Pembunuhan

Artikel ini diolah dari Tribun-Papua.com dengan judul Pembunuh Pengusaha Emas di Jayapura Papua Warga Negara Afganistan , BREAKING NEWS: Terduga Pelaku Pembunuhan Juragan Emas di Papua Terungkap, Lantaran Cinta Terlarang, dan Skenario Pembunuhan Pengusaha Emas, Istri dan Selingkuhannya Dalang Utama, serta Kompas.com dengan judul "Istri Pedagang Emas dan Selingkuhannya Sempat Debat Ingin Tunda Bunuh Suami karena Anak"

Sumber: TribunWow.com
Tags:
PapuaJayapuraEmasKasus PembunuhanTewas
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved