Terkini Daerah
Nekat Melahirkan Seorang Diri di Kos Teman, Mahasiswi Akper Ini Langsung Buang Bayi ke Tempat Sampah
UP (19), seorang mahasiswi jurusan akademi keperawatan di Kabupaten Garut, Jawa Barat, diringkus polisi seusai membuang bayi yang baru dilahirkannya.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - UP (19), seorang mahasiswi jurusan akademi keperawatan di Kabupaten Garut, Jawa Barat, diringkus polisi seusai membuang bayi yang baru dilahirkannya ke tempat sampah.
Dilansir TribunWow.com, sebelum membuang bayinya, UP melahirkan seorang diri di kamar mandi kos-kosan di Kecamatan Cicendo, Kota Bandung.
UP membuang bayinya di tempat pembuangan sampah di Gang Siti Salsah, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung.
Kasat Reskrim Polretabes Bandung, AKBP Adanan Mangopang menyebut UP melahirkan tanpa bantuan medis.
Baca juga: Detik-detik Suami Bunuh Istri saat Tidur dengan Bayi, Tiba-tiba Ayunkan Golok seusai Diminta Cerai
Baca juga: Fakta Viral Video Penemuan Janin di Gambir Jakarta Pusat, Polisi: Ternyata Bukan Janin Bayi
Setelah lahir, bayi tersebut langsung dibungkus kain dan dibuang.
Bayi tersebut ditemukan dalam kondisi tewas di tempat pembuangan sampah.
Setelah mengevakusai jasad bayi, polisi lantas melakukan penyelidikan dan langsung menangkap UP di rumahnya.
"Pelaku kami tangkap di Garut, di rumahnya. Ia mengakui bayi itu di buang sengaja, karena hasil hubungan gelap," kata Adanan, dikutip dari TribunJabar.id, Selasa (76/7/2021).
Saat diinterogasi, pelaku mengaku datang ke kos temannya sebelum melahirkan.
Ia lantas pura-pura menumpang ke kamar mandi dan melahirkan seorang diri di sana.
Bayi yang dilahirkan berjenis kelamin laki-laki.
"Setelahnya itu, pelaku membungkus bayinya itu dengan menggunakan baju dan dimasukan ke dalam plastik hitam," kata Adanan.
"Agar tidak dicurigai temannya, pelaku mengaku sedang datang bulan."
Baca juga: Buang Bayi Hasil Hubungan Sedarah, Pria Ini Ngaku Setubuhi Adik Kandung seusai Lihat Video Porno
Baca juga: Fakta Terbaru Kasus Pasangan Sedarah Buang Bayi di Bekasi, Motif Pelaku Lakukan Inses Terungkap
Pelaku mengaku malu melahirkan bayi di luar nikah.
Namun, akibat perbuatannya, pelaku justru dijerat dengan Pasal 77A Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.