Breaking News:

Virus Corona

Erick Thohir Sidak Sejumlah Apotek, Pantau Harga Obat Terapi Covid-19: Saya Terus Terang Terpukul

Erick Thohir memantau ketersediaan dan harga jenis obat-obatan yang direkomendasikana untuk penderita Covid-19.

Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Mohamad Yoenus
YouTube tvOnenews
Tangkapan layar - Menteri BUMN Erick Thohir lakukan sidak ke sejumlah apotek. Erick Thohir memantau langsung ketersediaan dan harga jenis obat-obatan yang direkomendasikana untuk Covid-19, Selasa (6/7/2021). 

"Kalau kita ingat dulu di awal tahun 2020, masker juga sempat seperti itu, APD," ujar Erick Thohir.

"Nah sekarang, obat-obat terapi terulang lagi. Padahal ini kan rakyat benar-benar lagi sangat membutuhkan," pungkasnya.

Baca juga: Minta Akhiri Isu Endorse Covid-19, dr Tirta Soroti Kondisi Kritis: Ini Tidak Menakut-nakuti

Kemenkes Tetapkan Harga Eceran Tertinggi Obat-obatan Covid-19.

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akhirnya menetapkan harga eceran tertingi atau HET untuk 11 jenis obat dalam masa pandemi Covid-19.

Penetapan harga tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/4826/2021 Tentang Harga Eceran Tertinggi Obat dalam Masa Pandemi Covid-19.

Mengingat, harga obat-obatan khususnya yang disarankan untuk dipakai saat terpapar Covid-19 melonjak tinggi tak masuk akal.

Kebijakan tersebut dibacakan langsung oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat siaran pers di YouTube Kemenkes, Sabtu (3/7/2021).

Baca juga: Luhut Geram Harga Obat Ivermectin Meroket dan Langka, Beri Ancaman Tindakan Tegas: Gak Ada Urusan

Sebelumnya, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan geram karena harga obat yang dianjurkan di masa Covid-19 meroket tinggi.

Terutama harga obat Ivermectin yang melonjak puluhan kali lipat dan mengamali kelangkaan.

Oleh karena itu, Kemenkes merilis harga eceran tertinggi (HET) untuk 11 obat Covid-19 yang dijual di apotek dan instalasi rumah sakit/klinik di seluruh Indonesia.

Berikut daftar harga eceran tertinggi (HET) 11 obat dalam masa pandemi Covid-19:

1. Teblet Favipiravir 200 mg satuan tablet Rp 22.500.

2. Injeksi Remdesivir 100 mg satuan vial Rp 510.000.

3. Kapsul Oseltamivir 75 mg satuan kapsul Rp 26.000.

4. Intravenous Immunoglobulin 5% 50 ml infus satuan vial Rp 3.262.300.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Erick ThohirVirus CoronaCovid-19ApotekMenteri BUMNIvermectin
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved