Breaking News:

Cerita Selebriti

Sosok W Dikabarkan Gugat Rezky Aditya Rp 17,5 Miliar, Kuasa Hukum: Tujuan Pengakuan dan Tes DNA

Sosok W dikabarkan juga menggugat Rizky Aditya perihal kerugian materil dan imateril. Akan tetapi, kuasa hukum W tidak berfokus pada itu.

Instagram @thereal_rezkyadhitya
Rezky Aditya. Sosok W dikabarkan juga menggugat Rizky Aditya perihal kerugian materil dan imateril. Akan tetapi, kuasa hukum W tidak berfokus pada itu. 

TRIBUNWOW.COM - Perseteruan sosok W dan aktor sekaligus model ternama Tanah Air, Rezky Aditya terus berlanjut.

Terakhir, sempat dikabarkan bahwa W tak hanya menggugat Rezky Aditya perihal pengakuan anak, tetapi dirinya diketahui juga menggugat harta kekayaan milik suami Citra Kirana itu.

Gugatan material tersebut berupa sebuah rumah dan sebuah mobil.

Baca juga: Ngaku Dihamili Rezky Aditya, Wanita Inisial W Sebut Anaknya Mirip Suami Citra Kirana: Ada Satu Foto

Baca juga: Pihak Rezky Aditya Akhirnya Tanggapi soal Tudingan Hamili Wanita Inisial W: Betul Tahun 2012 Ketemu

Tak hanya itu W juga menuntut ganti rugi sebesar Rp 17,5 miliar.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum W, Ferry Aswan angkat bicara.

Melalui kanal YouTube indosiar pada Senin (5/4/2021), Ferry menjelaskan, tuntutan berupa materiil dan imateriil tersebut memang harus dimasukkan dalam gugatan yang diajukan W.

"Kalau untuk permasalahan di dalam gugatan kita, kalau meminta aset, itu sebenarnya bukan kita meminta ya, itu mayoritas gugatan PMH seperti itu, pasti ada bicara materiil imateriil," kata Ferry.

Ferry menambah, bahwa gugatan berupa materiil dan imateriil tersebut belum tentu akan dikabulkan.

Terlebih, tuntutan berupa materiil harus memerlukan bukti.

"Dan bicara juga sita jaminan, tapi itu semua juga belum tentu dikabulkan, apalagi imateriil, imateriil itu rata-rata tidak dikabulkan," tambah Ferry.

"Materiil pun sama, perlu pembuktian, apakah yang kita meminta itu sesuai atau tidak, jadi ga sembarang dikabulkan, itu memang konsep PMH seperti itu, jadi kita harus isi."

Meski begitu, menurut keterangan Ferry, pihak W tidak berfokus pada gugatan berupa materiil dan imateriil tersebut, akan tetapi lebih kepada pengakuan anak. 

Hanya saja, dalam gugatan yang dilayangkan W harus memasukkan kerugian materiil dan imateriil.

"Ya dong, jadi karena sebenarnya inti gugatan kita bukan disitu, tapi karena konsepnya ini PMH, Perbuatan melawan Hukum, otomatis kita memasukkan materiil, imateriil, sita jaminan."

Ferry sendiri mengaku bahwa W sudah mengetahui isi dari gugatan itu.

"Sudah dong, kalau masalah gugatan kan kita harus koordinasi dengan klien, klien juga harus mengetahui apa yang sudah kita isi,"

Ferry menambahkan, bahwa pihaknya kini berfokus pada pengakuan dan tes DNA, bukan gugatan materiil dan imateriil.

"Dan kalau soal pemberitaan ini dia juga sudah tau, ga ada masalah, fokus kita bukan disitu, tapi justru yang diangkat adalah permasalahan itu," kata dia.

"Jadi kalau menurut saya jangan mengarahkan ke material dan imaterial lah, karena tujuan kita adalah di pengakuan dan tes DNA."

Dilansir dari Tribun Lampung pada Minggu (4/7/2021), berikut isi gugatan W yang menyinggung soal materiil dan imateriil.

"Sebuah rumah tinggal yang terletak di Jl. Tarumanegara No.17 RT./RW. 001/010, Kelurahan Pisangan Kec. Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Banten," bunyi gugatan itu.

Dan1 (satu) buah mobil merk Range Rover warna Hitam Nopol B 606 GLE."

"Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil maupun Moril kepada Penggugat sebesar: A. Kerugian Materiil sebesar Rp 7.560.000.000,- (Tujuh Milyar Lima Ratus Enam Puluh Juta Rupiah).

dan B. Kerugian Immateriil sebesar Rp 10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar Rupiah)."

Lihat videonya mulai dari menit awal: 

Tanggapan Pihak Rezky Aditya

Kuasa hukum rezky Aditya, Hendrawan Halim tak mau menanggapi masalah Rezky Aditya terlalu jauh.

Pasalnya, masalah yang menimpa Rezky Aditya sensitif karena menyangkut anak di bawah umur.

"Kita enggak mau menanggapi yang terlalu detail karena ini masalah sensitif," ujar Hendrawan Halim.

"Berhubungan dengan anak di bawah umur, dan belum tentu iya atau tidaknya," imbuhnya.

Terpenting, Rzky Aditya siap menjalani persidangan sesuai gugatan dari wanita berinsial W itu.

Rezky Aditya akan digugat setelah tak mengakui anak dari seorang wanita berinisial W.
Rezky Aditya akan digugat setelah tak mengakui anak dari seorang wanita berinisial W. (Instagram @thereal_rezkyadhitya)

Hendrawan Halim tak mau membeberkan materi hukum pada kasus Rezky Aditya sebelum persidangan.

Faktanya kan ada yang menuntut pada klien kita, cuma sekarang ini sudah mengajukan gugatan," ujar Hendrawan Halim.

"Kita tinggal tunggu saja di pengadilan, saya enggak mau mendahului untuk bicara materi hukumnya," imbuhnya.

"Tapi memang kita tidak mau terlalu merespons yang ada, karena pada akhirnya kita mesti ngikutin proses persidangan saja nanti," tandasnya.

Baca juga: Sosok Wanita Inisial W yang Akui Punya Anak dari Rezky Aditya, Pengacara Coba Tutupi Nama Asli

Hendrawan Halim mengakui bahwa Rezky Aditya sempat menjalin kerja sama dengan wanita tersebut.

Sedangkan untuk hubungan Rezky Aditya dengan wanita bernisial W, Hendrawan Halim tak mengetahui secara pasti.

"Memang betul tahun 2012 ketemu dalam rangka jual beli rumah," ucap Hendrawan Halim.

"Tapi kalau masalah kedekatan, hubungan, kita enggak tahu persis bagaimana," imbuhnya.

Hendrawan Halim meminta pihak wanita berinisial W mampu membuktikan kebenaran atas tudingan pada Rezky Aditya di meja hijau.

"Maka justru itu nanti fakta-fakta bukti yang ada pihak sana yang harus membuktikan," ujar Hendrawan Halim.

(TribunWow.com/Krisna/khis)

Berita terkait

Sebagian artikel ini telah diolah dari Tribun Lampung dengan judul Rezky Aditya Digugat Wenny Ariani soal Rumah hingga Uang Rp 17,5 Milliar

Tags:
Rezky AdityaCitra KiranaWenny Ariani
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved