Viral Medsos
Fakta Viral Video 20 TKA Masuk ke Indonesia, Ditjen Imigrasi Beri Penjelasan: Itu Video Lama
Sebuah video yang memperlihatkan 20 orang tenaga kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia viral di media sosial. Ini faktanya.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Sebuah video yang memperlihatkan 20 orang tenaga kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia pada Sabtu (3/7/2021) viral di media sosial.
Dilansir Kompas.com, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) buka suara soal viral video 20 TKA itu.
Video itu viral lantaran masuknya TKA tersebut ke Indonesia terjadi pada saat pemerintah mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali.
Baca juga: Viral Perawat Puskesmas Dianiaya 3 Orang karena Tabung Oksigen, Pelaku Ngaku dari Keluarga Pejabat
Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara menyebut, masuknya TKA tersebut ke Tanah Air yakni pada tanggal 25 Juni 2021, atau sebelum Indonesia memberlakukan kebijakan PPKM Darurat Jawa-Bali.
"Pemberitaan masuknya 20 orang TKA di Sulawesi Selatan, benar. Mereka adalah TKA yang akan bekerja di Proyek Strategis Nasional yang ada di Kabupaten Bantaeng," kata Angga dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (4/7/2021).
Kendati demikian, Angga membantah kebenaran video viral yang memperlihatkan TKA tersebut masuk ke Indonesia pada bulan Juni 2021, atau saat pemerintah memberlakukan PPKM.
Baca juga: Fakta Viral Emak-emak Komentari Prokes Restoran di Padang, Polisi Kini Buru sang Pembuat Video
Ia menyebut, video beredar yang menarasikan TKA masuk di saat PPKM itu merupakan rekaman pada bulan Juni 2020.
"Video tersebut merupakan video lama yaitu pada Juni 2020 dan bukan video kondisi saat ini," kata Angga.
"Orang asing dalam video tersebut merupakan orang asing yang akan meninggalkan Indonesia dengan rute Manado-Jakarta-Nanning (RRT)," ucap dia.
Terkait TKA yang datang ke Makassar, Angga mengatakan bahwa semua TKA yang masuk ke Indonesia tersebut telah melalui pemeriksaan kesehatan oleh Kementerian Kesehatan dan memenuhi persyaratan keimigrasian.
Saat ini, kata dia, pemerintah masih memberlakukan pelarangan orang asing masuk ke Wilayah Indonesia untuk mencegah lonjakan persebaran Covid-19.
Aturan pelarangan ini, mengacu kepada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26 Tahun 2020 tentang visa dan izin tinggal pada masa adaptasi kebiasaan baru.
"Aturan ini mengecualikan masuknya orang asing untuk tujuan esensial seperti bekerja di proyek strategis nasional, penyatuan keluarga, dan alasan kemanusiaan," kata Angga.
"Selain memenuhi persyaratan keimigrasian, orang asing yang masuk Indonesia harus lolos pemeriksaan kesehatan oleh tim Kemenkes sesuai protokol kedatangan orang dari luar negeri," ucap dia.
Baca juga: Sindir Viral Fenomena Rebutan Susu, dr. Tirta: Kebanyakan Minum malah Mencret
Dikutip dari Tribunnews, dalam video yang tersebar luas di masyarakat tersebut memperlihatkan rombongan orang tengah datang dan sampai di bandara.