PPKM Darurat
Tanggapi Aturan Penutupan Rumah Ibadah selama PPKM Darurat, Jusuf Kalla: Hanya Itu yang Efektif
Jusuf Kalla menanggapi aturan penutupan rumah ibadah selama PPKM Darurat Jawa dan Bali tanggal 3 - 20 Juli 2021.
Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Rekarinta Vintoko
10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa (rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.
12. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
13. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.
14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan. (TribunWow.com/Rilo,Anung)
Berita lain terkait PPKM