Breaking News:

PPKM Darurat

H-1 PPKM Darurat, Ridwan Kamil Minta Maaf ke Warga Jabar dan Posting Video Ini

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyampaikan sejumlah pesan satu hari sebelum PPKM Darurat diterapkan.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
Instagram/@ridwankamil
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meninjau hotel-hotel yang digunakan untuk pemulihan pasien dari Rumah Sakit, 28 Juni 2021. 

TRIBUNWOW.COM - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menuliskan sebuah permohonan maaf kepada warga Jawa Barat lewat akun Instagram miliknya @ridwankamil, Jumat (2/7/2021).

Permohonan maaf itu disampaikan tepat satu hari sebelum pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berlaku di Jawa-Bali mulai Sabtu (3/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021).

Berbarengan dengan permohonan maaf, Ridwan Kamil juga mengunggah sebuah video yang berisi penjelasan tentang PPKM Darurat.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menuliskan sebuah permohonan maaf kepada warga Jawa Barat lewat akun Instagram miliknya @ridwankamil, Jumat (2/7/2021).
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menuliskan sebuah permohonan maaf kepada warga Jawa Barat lewat akun Instagram miliknya @ridwankamil, Jumat (2/7/2021). (Instagram/@ridwankamil)

Baca juga: Dapat Laporan Jenazah Pasien Covid Naik 100 Persen Lebih, Ridwan Kamil: Yang Sehat Jangan Takabur

Dalam video tersebut, Ridwan Kamil menjelaskan bahwa PPKM Darurat diambil karena dampak dari libur lebaran dan varian Delta Covid menyebabkan kasus Covid-19 melonjak yang mana menyebabkan tenaga kesehatan (nakes) kelelahan serta rumah sakit penuh.

Ridwan Kamil menjelaskan, nantinya selama PPKM Darurat, mulai dari pusat perbelanjaan seperti mal hingga rumah ibadah akan ditutup sementara selama PPKM Darurat berlangsung kecuali sektor-sektor esensial seperti pangan dan obat-obatan.

Pria yang akrab disapa Kang Emil itu juga menginfokan bahwa bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos) akan disalurkan lagi untuk warga yang ekonominya lemah.

Pada kolom caption, Ridwan Kamil menyampaikan permohonan maaf.

Ia memaparkan, PPKM Darurat diharapkan dapat mengurangi angka kasus Covid-19 dalam jangka waktu dua minggu ke depan.

Berikut caption lengkap yang ditulis oleh Ridwan Kamil:

"PPKM DARURAT

Kepada warga Jawa Barat tercinta, sebelumnya kami menghaturkan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang akan terjadi dalam 2 minggu ke depan.

Pemerintah sudah memutuskan akan memberlakukan PPKM Darurat serempak di Jawa Bali selama tanggal 3-20 juli 2021. Semua upaya ini diharapkan bisa menurunkan kasus selama 2 minggu ke depan.

Semua kegiatan publik mayoritas akan ditutup, kecuali kegiatan kritikal/esensial.

Semoga kasus bisa menurun lebih terkendali dan RS/Nakes tidak kewalahan lagi.

Saya coba jelaskan alasan dan hal-hal yang berkaitan dengan PPKM Darurat dalam video ini. Semoga bisa membantu menjelaskan.

Hatur Nuhun."

Baca juga: Ini Ancaman Sanksi untuk Warga yang Abai Prokes saat PPKM Darurat, Tak Pakai Masker Bisa Kena Denda

Baca juga: Kabar Baik, Luhut Umumkan Pemerintah akan Kirim Bansos Lagi: Jangan sampai Rakyat Menderita

Aturan Lengkap PPKM Darurat

Berikut ini adalah rincian aturan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021 yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konpers, Kamis (1/7/2021).

Dalam aturan tersebut, tempat ibadah seperti masjid hingga gereja akan ditutup lagi untuk sementara.

1. Sektor non-esensial menerapkan 100 persen work from home (WFH).

2. Seluruh kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring atau online.

3. Untuk sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.

a. Cakupan sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

b. Sementara itu, cakupan sektor kritikal yaitu energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk apotek dan toko obat bisa buka full 24 jam.

4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.

5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

7. Tempat ibadah seperti masjid, mushala, gereja, pura, wihara, dan kelenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.

8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) ditutup sementara.

9. Kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa (rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.

12. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

13. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.

14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan. (TribunWow.com/Anung)

Sebagian artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul "BREAKING NEWS: Jokowi Resmi Umumkan PPKM Darurat "

Berita lain terkait PPKM

Sumber: TribunWow.com
Tags:
PPKM DaruratPemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)Ridwan KamilJawa BaratInstagram
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved