Breaking News:

Kabar Tokoh

Sosok Ari Kuncoro, Rektor UI yang Viral karena Panggil BEM UI, Rangkap Jabatannya Kini Disorot

Diduga, selain menjadi Rektor UI, Ari Kuncoro juga merangkap jabatan menjadi Wakil Komisaris BUMN Bank BRI.

Editor: Lailatun Niqmah
BRI
Rektor Universitas Indonesia, Ari Kuncoro, diduga melanggar statuta UI karena merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama BRI. Gambar diambil dari situs resmi BRI pada Senin (28/6/2021) sore. 

Selain itu, ia juga memiliki kegiatan lain dalam karier akademisnya seperti membangun kerja sama penelitian dengan Brown University, NBER (National Bureau of Economic Research), NSF (National Science Fondation) di Amerika Serikat. Beberapa penelitiannya juga sudah dipublikasikan dalam jurnal yang memiliki reputasi internasional.

Hingga saat ini, ia juga aktif dengan kegiatan di luar FEB UI seperti menjadi anggota East Asian Economist Association dan menjadi professor tamu di Brown University dan Australian National University.

Dalam pemilihan rektor UI periode 2019-2014, Prof. Ari membawa visi “Menuju Universitas Indonesia yang inovatif, mandiri, unggul, inklusif, dan bermartabat”.

Rangkap Jabatan Wakil Komisaris BUMN, Diduga termasuk Pelanggaran Statuta UI

Karena merangkap jabatan sebagai Wakil Komisari BUMN BRI, Ari Kuncoro diduga melakukan pelanggaran.

Awalnya, hal itu terungkap oleh cuitan milik pegiat anti-korupsi Donal Fariz, melalui akun Twitternya, @Donalfariz, Minggu (27/6/2021).

"Rektor UI, Prof Ari Kuncoro itu Wakil Komisaris Utama BRI. Sebelumnya Komut BNI. "

"Jadi paham kan kenapa pimpinan UI itu sangat sensitif dengan isu yg berkaitan dengan penguasa ?," tulis Fariz.

cuitan Donal Fariz
cuitan Donal Fariz (Twitter @donalfariz)

Secara terpisah, Donal menuturkan ada aturan yang melarang rektor merangkap jabatan sebagai pejabat BUMN.

Larangan itu tertuang pada Pasal 35 huruf C, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI. Pasal tersebut berbunyi:

Rektor dan wakil Rektor dilarang merangkap sebagai:
a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
b. pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah;
c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta;
d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; dan/atau
e. pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.

Menurut Donald, Ari Kuncoro yang memiliki jabatan sebagai Rektor UI dan Wakil Komisaris BUMN tersebut sudah bertentangan dengan Statuta UI.

“Tindakan Rektor yang merangkap sebagai Wakil Komisaris BRI tentu bertentangan dengan Statuta UI,” ujar Donal, dikutip dari Kompas.com, Senin (28/6/2021).

Lanjutnya, Donal pun meminta Majelis Wali Amanat UI segera bertindak melakukan klarifikasi.

Bahkan, ia juga mendorong pihak Ombudsman RI mendalami kejadian tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
RektorAri KuncoroUniversitas IndonesiaBEM UIJokowiSosok
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved