Virus Corona
Media Singapura Sebut Indonesia akan Lakukan Lockdown 30 Juni 2021 Besok, Pembatasan akan Diperketat
Media asing sebut pemerintah Indonesia akan segera mengambil langkah lockdown.
Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Gelombang penularan Covid-19 di Indonesia kian mengkhawatirkan.
Hal itu membuat pemerintah sempat didesak untuk memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau lockdown karena Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dinilai tidak efektif.
Terkait hal tersebut, media Singapura straitstimes.com seolah membocorkan langkah yang akan dilakukan oleh pemerintah Indonesia selanjutnya.

Baca juga: Covid-19 Tak Kunjung Usai, Ketum Forkoma PMKRI Ingatkan Seluruh Pengurus Pegang Erat 3 Nilai Luhur
Media tersebut memasang headline berjudul, "Indonesia to impose hard Covid-19 lockdown from June 30 as it battles second wave of infections, say officials."
Melihat judulnya, berita tersebut bersumber dari pejabat Indonesia.
Artikel tersebut menyebutkan bahwa Indonesia berencana melakukan pembatasan yang jauh lebih ketat mulai Rabu (30/6/2021) besok.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut akan memimpin pertemuan internal pada hari Selasa (29/6/2021), untuk membahas rincian tindakan baru yang direncanakan.
Menurut pejabat senior pemerintah dan seorang anggota parlemen yang tidak disebutkan namanya, pemerintah Indonesia dikatakan akan melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Hal itu mungkin akan membuat banyak sektor pekerjaan lagi yang diwajibkan untuk WFH.
"Langkah-langkah baru ini mungkin mengharuskan semua pekerja di sektor yang tidak penting untuk bekerja dari rumah dan melarang makan di restoran, kata seorang anggota komite kesehatan Parlemen kepada The Straits Times dalam pesan teks."
Baca juga: Aria Baron Eks Gitaris Gigi Meninggal Dunia karena Covid-19, Jubir Presiden Berduka Kehilangan
Baca juga: Aria Baron Sempat Butuh Plasma Darah saat Berjuang Lawan Covid-19, sang Kakak: Selamat Jalan Adikku
Disebutkan, hanya 25 persen karyawan perusahaan yang akan diizinkan bekerja dari kantor.
Selain itu, tempat makan di restoran dibatasi hingga 25 persen dari kapasitas.
Sementara, perjalanan udara domestik diizinkan hanya bagi mereka yang telah divaksinasi dan dapat menghasilkan hasil tes swab reaksi rantai polimerase negatif, tambah MP.
Namun, belum diketahui apakai langkah baru tersebut akan berlaku secara nasional atau hanya untuk wilayah zona merah saja di bulan ini
Selain Ibu Kota Jakarta yang telah ditetapkan sebagai zona merah, beberapa wilayah di antaranya adalah Yogyakarta, Kudus, Bangkalan, Bandung, dan sebagian Riau di Sumatera.