Breaking News:

Terkini Daerah

Fakta Baru Suami Habisi Pria yang Rudapaksa Istri, Bilang ke Mertua: Bapak Saya Bunuh Orang di Kamar

Fakta baru kasus suami yang membunuh pria perudapaksa istrinya akhirnya terungkap.

Editor: Lailatun Niqmah
POS-KUPANG.com/Istimewa
Polisi saat menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi pembunuhan TL alias Eman warga Dusun Ndau, Desa Taulima, Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao, NTT. 

TRIBUNWOW.COM - Fakta baru kasus suami yang membunuh pria perudapaksa istrinya akhirnya terungkap.

Diketahui, pembunuhan ini terjadi di di dusun Touiu selatan Desa Saindule kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao, yang digelar Polres Rote Ndao.

Saat itu, pelaku memergoki istrinya sedang dirudapaksa oleh korban di kamar, Kamis (10/6/2021) malam.

Baca juga: Bakar Istri Hidup-hidup, Oknum Polisi Sempat Peluk Korban dan Minta Mati Bersama, Simak Kronologinya

Rupanya, ada hubungan cinta segitiga dalam kasus ini.

Hal itu terungkap dalam reka ulang yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, Iptu Yames Jems Mbau, Sabtu (26/6/2021).

Istri tersangka, MYH rupanya sempat berhubungan intim dengan suaminya, sebelum dirudapaksa oleh korban.

Kejadian tersebut berawal ketika tersangka Tinus, yang tidur di kamar depan, masuk kamar belakang tempat MYH (istri tersangka) tidur, lalu membangunkan istrinya kemudian mengajak berhubungan badan.

MYH tidak keberatan dengan ajakan suaminya.

Setelah melakukan hubungan, tersangka diajak MYH untuk menonton televisi.

Namun tersangka menolak  karena telah mengantuk dan sambil berjalan ke kamar depan dan tidur bersama anaknya.

Setelah tersangka kembali ke kamar depan dan tidur, MYH kemudian mematikan lampu kamar, lalu pergi ke ruang tengah dan menonton TV.

Sekira Pukul 23.00 Wita, MYH merasa ingin BAB sehingga ia keluar dari pintu samping rumah menuju kamar mandi yang berada diluar rumah.

Saat membuka pintu, ternyata korban pembunuhan, Eman sudah berada di depan pintu.

Baca juga: Pengakuan Ayah yang Rudapaksa Anak Kandung sejak Usia 9 Tahun: Kasihan Sebenarnya, tapi Saya Bingung

MYH kemudian bertanya kepada Eman, "Kamu datang mau buat apa lagi", Eman lalu menjawab "Kalau kamu tidak buka kembali blokir di Facebook, maka ini malam saya tidak akan pulang," jawab korban.

Korban kemudian mengunci pintu kamar dan MYH menyalakan lampu.

Menurut MYH, saat itu korban mengeluarkan sebuah gunting dari dalam saku celananya meletakan di atas tempat tidur.

Tanpa basa basi korban langsung membuka celananya, sambil mengatakan, menyatakan persoalan blokiran di Facebook.

MYH yang saat ini sebagai saksi dalam kasus itu mengaku tidak akan membuka blokiran Facebook.

"'Betul, kamu tidak mau buka blokir di Facebook,' saksi menjawab 'Saya tidak akan buka blokir, karena saya tidak mau (cinta) dengan kamu lagi' dan korban sempat menjawab, 'Kalau kamu tidak buka blokir ini malam berarti saya tidak akan mau pulang'," demikian percakapan saksi MYH dan korban saat malam kejadian sebagaimana diungkapkan dalam reka ulang kasus dugaan pembunuhan tersebut.

Saksi MYH sempat memberitahu bahwa dirinya telah berkeluarga dan tidak bersedia melayani korban.

Korban yang malam itu terus memaksa MYH dan mengancam tidak akan pulang dari TKP bahkan tidak akan membunuh MYH jika tidak dilayani.

MYH yang terdesak akhirnya pasrah ketika dilecehkan oleh korban.

Keduanya pun berbaring persis di samping anak laki-laki MYH.

Korban yang sejak awal sudah melepas celana itu, langsung melucuti celana MYH hingga terjadilah hubungan terlarang itu.

Akibat 'gulatan' keduanya mengakibatkan ranjang berbunyi keras hingga suami MYH mendengar.

Mendengar suara tersebut kemudian pelaku menyalakan lampu ruang tengah dan langsung menuju kamar istrinya.

Ia langsung membuka pintu namun tidak bisa karena pintu terkunci.

Tersangka kemudian mendobrak pintu kamar dan mendapati korban dan istrinya sedang berhubungan intim.

Korban berusaha melarikan diri lewat jendela dengan posisi kepala sudah berada diluar jendela namun badan korban masih berada di dalam kamar.

Tersangka menangkap badan korban dari arah belakang dan menarik korban masuk dan terjatuh kembali di tempat tidur.

Pada saat itu tersangka membungkukan badan kebawah, tangan kiri tersangka tetap memegang korban dan tersangka mengambil parang di lantai bawah tempat tidur menggunakan tangan kanan, kemudian menusuk parang tersebut ke perut korban sebanyak 2 kali.

MYH yang masih belum sempat mengenakan celana, meraih celananya serta menggendong anaknya dan lari ke ruang tengah.

Setelah korban tidak berdaya, tersangka membuang parang di lantai dan keluar kamar dan mendapati istrinya menangis sambil memeluk kedua anaknya.

Karena masih emosi, tersangka memukul istrinya sebanyak dua kali di dahi dan di pipi.

Setelah itu, melihat bapak mertuanya, Anderias Henuk, tersangka sempat memberitahu bahwa dirinya telah membunuh orang dalam kamar.

"Bapak, saya ada bunuh kasi mati orang dalam kamar," ujar tersangka dalam reka ulang itu.

Tersangka kemudian pergi ke kamar mandi setelah itu kembali ke kamar (TKP), mengambil parang yang digunakan untuk menghabisi korban

Selanjutnya, tersangka, mengendarai sepeda motor menuju SPKT Polres Rote Ndao untuk menyerahkan diri.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)

Berita terkait Kasus Pembunuhan

Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Dugaan Pembunuhan di Kabupaten Rote Ndao, Istri Pelaku Tiduri Korban, Cinta Segitiga Berujung Maut

Sumber: Pos Kupang
Tags:
PembunuhanKasus PembunuhanrudapaksaRote NdaoNusa Tenggara Timur (NTT)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved