Virus Corona
Lakukan Sidak PPKM Mikro, Jokowi: Yang Diperlukan Sekarang Ini Tindakan Lapangan
Jokowi lakukan sidak pelaksanaan PPKM MIkro di Cempaka Putih. Jokowi berharap setiap daerah bisa melaksanakan PPKM Mikro dengan baik.
Penulis: Yonatan Krisna Halman Tri Santosa
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) lakukan inspeksi mendadak (sidak) di Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Jumat (25/6/2021).
Dalam sidaknya, Jokowi menemukan pelaksanaan Peberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di tempat tersebut sudah berjalan dengan baik.
Jokowi didampingi oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat melakukan sidak.
Selain itu, Jokowi mengatakan bahwa dirinya tak ingin apa yang telah ditetapkan pemerintah tidak dilaksanakan dengan baik.
RI 1 tersebut menyampaikan, bahwa saat ini yang dibutuhkan adalah tindakan lapangan dengan mengontrol berjalannya PPKM Mikro.
Baca juga: Ahli Sebut PPKM Mikro Tak Mempan Atasi Lonjakan Covid-19, Alasannya Singgung soal Sikap Masyarakat
"Yang diperlukan sekarang ini adalah tindakan lapangan, pengawasan lapangan, kontrol lapangan, (PPKM mikro) berjalan atau tidak berjalan."
"Percuma kita membuat sebuah kebijakan, policy, tapi di bawah tidak berjalan," kata Jokowi, Jumat (25/6/2021).
Dirinya lantas menginstruksi seluruh lapisan masyarakat dari gubernur hingga kepolisian untuk mengontrol pelaksanaan PPKM Mikro.
Dirinya tidak ingin PPKM Mikro hanya berjalan baik di Cempaka Putih saja.
"Dan kita mau tidak hanya di RW 01 Rawasari Cempaka Putih ini saja, tetapi di semua RW, RT, desa, kampung itu PPKM mikronya berjalan," kata dia
Pemerintah Tetapkan Penguatan PPKM Mikro
Diberitakan sebelumnya, pemerintah melakukan penguatan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di 34 Provinsi.
Dikutip TribunWow.com pada Tribunnews.com pada Senin (21/6/2021), penguatan PPKM ini dilaksanakan selama dua minggu, mulai dari 22 Juni 2021 sampai dengan 5 Juli 2021.
"Jadi nanti akan berlaku mulai besok tanggal 22 Juni sampai 5 Juli, 2 minggu kedepan," kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi secara daring, Senin (21/6/2021).
Tujuan penguatan PPKM Mikro sendiri adalah untuk menekan angka kasus Covid-19 yang melonjak.
Aturan penguatan PPKM Mikro tersebut akan dituangkan dalam Instruksi Mendagri.
Adapun penyesuaian PPKM Mikro yang dilakukan antara lain tentang pelaksanaan kegiatan di perkantoran, proses belajar mengajar, tempat ibadah, fasilitas umun dan lainnya.
Kegiatan perkantoran di zona merah wajib menerapkan work from home (WFH) atau kerja dari rumah sebanyak 75 persen.
Sementara itu di zona lainnya yitu 50 persen.
Untuk kegiatan belajar-mengajar di zona merah harus dilakukan secara daring.
Baca juga: Rincian Pengetatan PPKM Mikro, Kegiatan di Tempat Ibadah Ditiadakan hingga Wisata Ditutup
Baca juga: Klaim Sudah Tak Ada Zona Merah Covid-19 di Jawa Tengah, Ganjar Pranowo: PPKM Mikro Berjalan Baik
Sedangkan pada zona lainnya mengikuti aturan dari KemendikbudIRistek.
Untuk kegiatan sektor esensial, tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Sektor esensial tersebut terdiri dari industri pelayanan dasar, utilitas publik, hingga industri terkait kebutuhan pokok masyarakat, seperti supermarket dan apote
Selanjutnya untuk rumah makan dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas.
Rumah makan tersebut termasuk restoran, warung makan, cafe, pedagang kaki lima dan lapak jalanan, baik itu yang berdiri sendiri maupun yang berada di pasar atau mal, fasilitas makan di tempat.
Sementara itu layanan pesan antar atau take away di batasi hingga jam 8 malam.
"Sesuai dengan jam operasional restoran, jadi dibatasi sampai dengan pukul 8 malam dan kemudian protokol kesehatan diterapkan secara ketat," tuturnya.
Smentara di pusat perbelanjaan mal ataupun pasar dan pusat perdagangan, pemerintah memberlakukan batasan jam operasional hingga maksimal pukul 20.00 atau jam 8 malam.
Selain itu, pengunjung pusat perbelanjaan juga dibatasi paling banyak 25 persen dari kapasitas.
Untuk kegiatan ibadah di tempat-tempat ibadah mulai dari masjid, musala, gereja, pura dan tempat ibadah lainnya yang berada di zona merah akan ditiadakan sementara sesuai dengan surat edaran daripada Menteri Agama.
Sedangkan zona lain menyesuaikan dengan peraturan Kementerian Agama dan protokol kesehatan (Prokes) yang ketat.
"Zona lain tentu sesuai dengan peraturan Kementerian Agama dan prokes yang ketat," tuturnya.
Pemerintah juga akan menutup fasilitas umum, tempat wisata, dan area publik lainnya yang berada di zona merah.
Penutupan dilakukan sementara hingga kondisi aman.
Sementara itu untuk zona lainnya dapat dibuka dengan pembatasan pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas.
Sedangakan Untuk kegiatan sosial, seni dan budaya yang dapat menimbulkan keramaian di zona merah akan ditutup sementara.
Untuk zona lainnya diizinkan dibukan paling banyak 25 persen dari kapasitas.
"Kegiatan hajatan kemasyarakatan sekali lagi kegiatan hajatan ataupun kemasyarakatan paling banyak 25 persen dari kapasitas ruangan, dan tidak ada hidangan makan di tempat. artinya makan ataupun hajat itu juga dibawa pulang," tuturnya.
Pemerintah juga melarang kegiatan rapat, seminar dilakukan secara luring di zona merah untuk sementara waktu hingga kondisi aman. Bagi zona lainnya, diizinkan dengan pembatasan peserta paling banyak 25 persen dari kapasitas.
Sedangkan untuk transportasi umum, akan dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasionalnya.
"Kemudian transportasi umum dilakukan pengaturan kapasitas dan jam dan operasional oleh pemerintah daerah dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat," pungkasnya.
(TribunWow.com/Krisna)
Berita terkait Peristiwa PPKM Lainnya.
Sebagian artikel ini telah diolah dari Kompas.com dengan judul Sidak PPKM Mikro di Cempaka Putih, Jokowi: Percuma Kebijakan Dibuat Kalau Tak Berjalan dan Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Pengetatan Kegiatan Masyarakat Mulai Berlaku Besok Hingga 5 Juli, Ini Rinciannya