Breaking News:

Terkini Covid

Kasus Covid-19 Indonesia Melonjak, Pemerintah Didesak PSBB atau Lockdown

Komisi IX DPR RI, Netty meminta pemerintah untuk memberlakukan PSBB guna atasi lonjakan Covid-19.

Tribunnews.com/ Herudin
Warga beraktivitas di fasilitas umum. Pemerintah diminta memberlakukan PSBB untuk menekan lonjakan Covid-19. seorang ahli menilai bahwa PPKM masih tumpul untuk menekan angka kenaikan Covid-19. 

Sementara itu, Epidemiologi asal Universitas Indonesia (UI), Tri Yunis Miko Wahyono mengatakan bahwa pengetatan PPKM Mikro tak akan mempan atasi lonjakan Covid-19.

“Semuanya masih imbauan, itu menurut saya tidak mempan,” kata Tri, Senin (21/6/2021).

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com pada Selasa (22/6/2021), menurutnya, penerapan social distancing pada pengetatan PPKM Mikro masuk dalam kategori ringan.

Baca juga: Ahli Sebut PPKM Mikro Tak Mempan Atasi Lonjakan Covid-19, Alasannya Singgung soal Sikap Masyarakat

Tri berujar, seharusnya pemerintah harus memberlakukan sanksi yang tegas, sebab banyak masyarakat yang tidak disiplin melakukan prokes.

Sanksi bagi pelanggar prokes juga tergolong ringan menurut Tri.

Tri membandingkan sanksi plenggaran prokes di Indonesia dengan di Singapura dan Malaysia.

Di Singapura, pelanggar prokes akan dikenai denda sebesar Rp 3 juta, sedangkan di Malaysia sebesar Rp 2 juta.

Sementara di Indonesia, pelanggar prokes hanya dikenai denda sebesar Rp 150 ribu sampai dengan Rp 250 ribu.

Maka dari itu, Tri menyarankan pemberian sanksi yang berat bagi pelanggar prokes.

“Dari 34 provinsi, kemudian itu juga perdanya masih tumpul," ungkap Tri.

"Dendanya masih kecil, Kalau di Singapura aja dendanya Rp 3 juta kalau di Malaysia dendanya Rp 2 juta."

"Jadi di kita becanda banget, dendanya Rp 250 ribu, dendanya Rp 150 ribu, bagaimana masyarakat mau patuh.”

Tri juga merespon perihal peraturan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah.

Seharusnya, perkantoran membuat surat tugas kepada para pekerjanya yang harus bekerja dari kantor.

Tri menilai setiap masyarakat di Indonesia yang terpaksa bekerja ke kantor harus membawa surat tugas resmi.(TribunWow.com)

Berita terkait Peristiwa Covid-19 lainnya

Sebagian artikel ini telah diolah dari Tribunnews.com dengan judul Minta Opsi PSBB Segera Diambil, Dahulu Terbukti Turunkan Angka Kasus secara Signifikan dan Kompas.com dengan judul Ketika Pemerintah Pilih Perketat PPKM Mikro Ketimbang Usulan Lockdown...

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
PSBBCovid-19LockdownPPKM
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved