Breaking News:

Terkini Daerah

Fakta Suami Bunuh Istri Hamil 6 Bulan lalu Kubur Mayat di Septic Tank, Terungkap Motif Pelaku

Kasus tewasnya Siti Hamidah wanita hamil yang ditemukan dalam kondisi terkubur dalam lubang bekas galian septic tank terungkap. Ini faktanya.

Editor: Mohamad Yoenus
Tribunpekanbaru.com / Doddy Vladimir
Alex Iskandar Putra pelaku pembunuhan terhadap Siti Hamidah (32), wanita hamil yang mayatnya ditemukan di lubang bekas galian septic tank di daerah Kampar, beberapa waktu lalu dihadirkan saat ekspos yang dipimpin langsung oleh Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi di Mapolda Riau, Rabu (23/6/2021). Alex berhasil ditangkap petugas di daerah Nganjuk, Jawa Timur, pada Selasa (22/6/2021) sore. 

3. Titipkan Anak dan Sembunyikan Mayat Korban

Ia lalu memindahkan dan menitipkan dua anaknya ke rumah kerabatnya.

Tersangka lalu memikirkan bagaimana caranya menyembunyikan mayat istrinya.

Sekitar pukul 18.00 WIB, tersangka meminta tukang kebunnya menggali tanah depan rumah, dengan alasan septic tank rusak.

Berikutnya tukang kebun pun melakukan penggalian.

Panjang lubang 2 meter dan dalamnya 1,5 meter.

Setelah selesai menggali, tersangka kemudian meminta supaya tukang kebun itu pergi bersih-bersih dulu.

"Setelah tukang gali pergi, tersangka lalu memasukkan mayat korban ke dalam lubang yang sudah dibuat dan ditutup lagi. Saksi tukang kebun balik, sempat bertanya kenapa ditutup lagi lubangnya. Dijawab tersangka bahwa tidak jadi karena septic tank sudah bagus lagi," ulas Agung.

Baca juga: Fakta Baru Mayat Wanita Hamil di Septic Tank, Polisi Duga Pelaku Orang Dekat Korban: Kita Kejar

4. Rekayasa Kematian Korban

Tersangka pun merekayasa, dengan memberi tahu keluarga korban dan para tetangga jika korban pergi dari rumah.

Beberapa hari kemudian, karena terus dihantui perasaan bersalah, tersangka mulai merencanakan untuk kabur.

Ditegaskan Agung, penyidik kepolisian kini akan membuktikan peristiwa ini sebagai pembunuhan berencana, sesuai fakta-fakta yang ada.

"Konstruksi pasal akan beriringan dengan pembuktiannya. Kita terapkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ini sedang berproses. Penyidik akan teliti melihat fakta demi fakta setiap proses. Apalagi korban dalam kondisi hamil," terang Kapolda Riau.

Selain itu, polisi juga akan mendalami soal indikasi tersangka lewat aspek psikologi, dan juga kemungkinan ketika melakukan aksinya, tersangka berada dalam pengaruh narkoba dan lain-lain.

5. Alibi Tersangka

Halaman
1234
Tags:
SuamiPembunuhanIstriMayatseptic tankKamparRiau
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved