Terkini Daerah
Kronologi 6 Oknum TNI Sekap, Bunuh lalu Sembunyikan Jasad Warga, Bermula dari Laporan Calon Mertua
Enam anggota TNI AL terlibat kasus penganiayaan terhadap dua warga di Purwakarta, Jawa Barat, pada 29 Mei 2021 lalu.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Atri Wahyu Mukti
"Untuk proses hukumannya, nanti kita menunggu keputusan sidang di pengadilan (militer)," lanjutnya.
"Tapi pasalnya udah kita terapkan, yaitu penganiayaan berat sampai menghilangkan nyawa orang lain."
Baca juga: Siasat Suami Istri Kerja Sama Bunuh Tigor Nainggolan, Mulanya Intai lalu Berkali-kali Tikam Korban
Baca juga: Terungkap Fakta Pasca-Pria Bunuh Mantan Suami Istrinya di Bima: Pelaku Ikut Campur
Menurut Nazali, enam oknum TNI tersebut telah melanggar Pasal 351 KUHP dan Pasal 354 tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
"Ancamannya maksimal 10 tahun (penjara). Karena ancamannya sampai 10 tahun, biasanya prajurit tersebut dipecat dari TNI Angkatan Laut."
Ia pun berjanji akan menangani kasus ini secara transparan.
"Sesuai arahan pimpinan TNI AL, sekecil apa pun pelanggaran yang dilakukan anggota akan ditindak tegas. Semua proses dan penyelidikan, rekonstruksi dan olah TKP sudah. Senin besok berkas akan diserahkan ke Pengadilan Militer." (TribunWow.com)
Baca artikel lain terkait kasus pembunuhan