Terkini Daerah
KSAL Tak akan Ampuni Tindakan 6 Oknum Prajuritnya yang Keroyok Pria Terduga Pencuri hingga Tewas
Pimpinan tertinggi TNI AL menyampaikan permohonan maafnya atas tindakan 6 oknum bawahannya yang main hakim sendiri keroyok warga yang diduga mencuri.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Total dua warga di Purwakarta, Jawa Barat menjadi korban pengeroyokan enam oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL), pada 29 Mei 2021.
Satu dari dua korban itu diketahui meninggal dunia.
Kedua korban tersebut merupakan warga yang diduga merupakan pencuri mobil yang diamankan oleh para oknum TNI AL.
Enam oknum TNI AL yang terlibat rupanya main hakim sendiri dan mengeroyok kedua warga Purwakarta tersebut.
Baca juga: Hilang setelah Mengaji di Malam Hari, Bocah Kelas 5 SD di Bengkalis Diduga Dianiaya hingga Tewas
Baca juga: 6 Oknum TNI AL Main Hakim Sendiri, Buru dan Keroyok Pria yang Diduga Pencuri Mobil hingga Tewas
Menanggapi kasus ini, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono telah buka suara.
Yudo memohon maaf atas tindakan enam oknum prajuritnya yang bertindak di luar batas, main hakim sendiri.
Permohonan maaf itu disampaikan oleh Kepala Dinas Penerangan TNI AL, Laksamana Pertama Julius Widjojono, dalam konferensi pers, Jumat (18/6/2021).
"Kepala Staf Angkatan Laut, Laksamana TNI Yudo Margono, sebagai pimpinan TNI AL menyampaikan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya kepada masyarakat, khususnya kepada keluarga korban atas tindakan oknum TNI AL yang tidak pantas," kata Julius, dikutip dari YouTube Kompastv.
Selain itu, Yudo turut menyatakan bahwa yang dilakukan oleh keenam oknum prajuritnya itu merupakan pelanggaran tingkat berat.
"KSAL sadar sepenuhnya bahwa pelanggaran berat ini perlu ditindak dengan tegas, menyakiti hati rakyat, dan akan menghukum seberat-beratnya pada para pelaku," papar Julius.
"Tindakan ini sama sekali tidak ditoleransi oleh Bapak KSAL, dan pelanggarannya adalah pelanggaran indisipliner yang berat dan mencederai hati rakyat," sambungnya.
Inisiatif Tangkap Warga Terduga Pencuri
Kini enam oknum TNI AL yang terlibat terancam hukuman 10 tahun penjara setelah melakukan pengeroyokan terhadap warga terduga pencuri tersebut.
Pihak TNI AL memastikan akan memproses kasus ini secara tegas dan transparan.
Hal tersebut disampaikan oleh Komandan Puspomal Laksamana Muda TNI Nazali Lempo saat konferensi pers Kantor Pusat Militer AL di Jakarta, Jumat (18/6/2021).
Ia mengatakan total terdapat enam oknum yang terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut.
Pada awalnya, para oknum itu berada di Purwakarta dalam rangka latihan sebagai atlet dayung.
Selama berkegiatan menjadi atlet dayung, para prajurit itu kerap ke luar dari tempat latihan untuk keperluan makan dan kepentingan lainnya.
Kebetulan seorang oknum menjadi dekat dengan seorang perempuan di daerah sekitar sana dan menjalin hubungan istimewa.
Pada suatu ketika, keluarga sang perempuan mengeluhkan kepada sang prajurit TNI AL dirinya kehilangan mobil.
"Orangtua tersebut menyampaikan ke anggota kita, sehingga anggota kita tersebut berinisiatif untuk mencari pelakunya," jelas Nazali, dikutip dari YouTube Kompastv.
Ketika ditemukan orang yang dicurigai dan diduga menjadi pencuri, orang tersebut dibawa para oknum TNI AL ke Wisma Atlet Purwakarta.
Di sana, korban diinterogasi dan mengakui menjadi pelaku penggelapan mobil yang dimaksud.
"Memang kedua oknum tersebut mengakui dia menggelapkan mobil tersebut, bahkan mobil itu sudah sempat dijual," jelas Nazali.
Oknum TNI AL yang mengamankan terduga pelaku menjadi emosi dan menghajar terduga pelaku tersebut hingga tewas.
"Mungkin di luar kendali juga, anggota kita lepas emosi, sehingga terjadi tindakan yang di luar batas, sehingga salah satu anggota masyarakat tersebut meninggal dunia," kata Nazali.
Menurut keterangan Nazali, jasad korban sempat disembunyikan oleh para pelaku selama beberapa hari.
Ia menduga para oknum prajurit tersebut panik sebelum akhirnya melaporkan.
Setelah jasad ditemukan, pihak TNI AL langsung memvisum jasad korban dan telah menemui pihak keluarga.
Baca juga: Fakta Kasus Penembakan di Tanahbumbu Kalsel, Pelaku Ternyata Oknum TNI hingga Berawal dari Cekcok
Kasus ini kini diurus oleh Puspomal (Pusat Polisi Militer Angkatan Laut).
"Pelakunya sudah ada enam orang, sekarang sudah kita tahan," tegas Nazali.
Nazali menyatakan, dalam waktu dekat berkas kasus akan segera diserahkan ke pengadilan militer.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka terbukti melanggar Pasal 351 KUHP dan Pasal 354, penganiayaan berat yang dilakukan bersama-sama mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain," papar Nazali.
Enam oknum TNI AL tersebut kini terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Nazali memastikan proses hukum berlangsung secara transparan.
"Sekecil apapun pelanggaran yang dilakukan oleh prajurit Angkatan Laut pasti akan kita tindak tegas, apalagi sampai menghilangkan nyawa orang lain seperti ini," pungkas Nazali.
Simak videonya mulai menit ke-3.30:
(TribunWow.com/Anung)
Sebagian artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul "Duduk Perkara 6 Anggota TNI AL Aniaya 2 Warga Purwakarta, 1 Tewas, Mayatnya Disembunyikan"
Berita lain terkait Oknum TNI