Breaking News:

Terkini Daerah

Fakta Terbaru Kades yang Kepergok Berselingkuh, Terjerat Narkoba hingga Cinta Segi Empat

Kepala desa (kades) Karangwedoro, Lamongan, Jawa Timur yang kedapatan berselingkuh dengan istri orang lain telah ditetapkan menjadi tersangka.

Surya.co.id/Istimewa
Kades Karangwedoro Subandi (kanan) dengan selingkuhannya RI (kiri) setelah diamankan Polres Lamongan. 

TRIBUNWOW.COM - Kepala desa (kades) Karangwedoro, Lamongan, Jawa Timur yang kedapatan berselingkuh dengan istri orang lain telah ditetapkan menjadi tersangka kasus perzinaan.

Dikutip TribunWow.com dari Surya.co.id pada Selasa (15/6/2021), selain terlibat perselingkuhan, ternyata Subandi dan selingkuhannya, RI positif menggunakan narkoba jenis sabu.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kasat Resnarkoba AKP Achmad Khusen.

Baca juga: Gerebek Istri Selingkuh dengan Kades, Suami Sah Ngaku Sudah Peringatkan Pelaku tapi Tak Digubris

Hasil tersebut diperoleh setelah dilakukan tes urin kepada Subandi dan RI.

"Ya hasil tes urinenya kedua positif mengonsumsi sabu-sabu," ujar Achmad, Selasa (15/6/2021).

Subandi sempat berbohong bahwa dirinya tidak mengonsumsi barang haram tersebut.

Pihak kepolisian sampai mengetes urine Subandi dan RI dua kali guna memastikan hal tersebut.

Setelah dites untuk yang kedua kalinya, hasilnya tetap menunjukkan positif.

Dua tes urine dilakukan di tempat yang berbeda,  pertama di Dokkes Polres Lamongan dan tes urine kedua diluar polres untuk meyakinkan pada keduanya.

"Dua kali tes urine, dua-duanya positif narkoba. Tapi tetap saja mengelak, " ungkap Khusen.

Untuk perkara narkoba ini akan terpisah dengan kasus dugaan perzinaannya. 

Perkara pidana dugaan perzinaan ditangani Satreskrim, sementara perkara mengonsumsi sabu-sabu ditangani Satreskoba.

Ketika ditanyai dari mana asal barang tersebut, Subandi masih bungkam.

Khusen juga belum bisa memastikan apakah keduanya akan direhabilitasi atau tidak.

Baca juga: Digerebek saat Selingkuh dengan Istri Orang, Oknum Kades Ini Ngaku Sudah Puluhan Kali Berzina

Tersangka Kasus Perzinaan

Halaman
123
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved