Kasus Djoko Tjandra
Sosok Muhamad Yusuf, Hakim yang Ringankan Vonis Pinangki Jadi 4 Tahun, Ini Rekam Jejak dan Hartanya
Siapa Muhammad Yusuf yang menjadi ketua majelis hakim dalam penanganan perkara banding Jaksa Pinangki?
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Vonis Mantan Jakasa Pinangki Sirna Malasari yang disunat menjadi empat tahun kini menjadi perbincangan publik.
Diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding yang diajukan Pinangki.
Sebelumnya, Pinangki divonis 10 tahun, akan tetapi, dalam banding, vonisnya diringankan enam tahun menjadi empat tahun saja.
Baca juga: Tangis Jaksa Pinangki di Persidangan, Minta agar Divonis Ringan: Saya Memohon Belas Kasihan
Dikutip dari Kompas.com, putusan tersebut diambil oleh ketua majelis hakim Muhammad Yusuf dengan hakim anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Renny Halida Ilham Malik.
Sosok Mumahad Yusuf
Lantas, siapa Muhammad Yusuf yang menjadi ketua majelis hakim dalam penanganan perkara banding Jaksa Pinangki?
Dari penelusuran Tribunnews.com di situs resmi pt-jakarta.go.id, Muhammad Yusuf adalah seorang Hakim Tinggi dengan golongan Pembina Utama IV/e.
Muhammad Yusuf lahir di Sumedang, 18 Oktober 1955.
Sebelum menjadi hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Muhammad Yusuf pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Kendari.
Lantas, ia diangkat menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan.
Dikutip dari pt-banjarmasin.go.id, Muhammad Yusuf dilantik menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan pada 20 April 2010.
Harta Kekayaan Muhammad Yusuf
Lantaran menjadi satu di antara pejabat negara, Muhammad Yusuf wajib melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.
Dikutip dari elhkpn.kpk.go.id, Muhammad Yusuf terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 5 Februari 2021.
Tercatat, Muhammad Yusuf memiliki harta kekayaan sebesar 2.405.392.839.