Breaking News:

Terkini Daerah

Sosok Pelaku yang Bunuh Driver Ojol di Brebes Ditangkap, Motif Ingin Kuasai Motor Korban

Polisi berhasil menangkap sosok pembunuh driver ojol di Brebes yang mayatnya ditemukan dalam keadaan gosong terbakar. Ini pengakuannya.

Istimewa/Tribun Jateng
Tim resmob Polres Brebes dan Unit Reskrim Polsek Kersana menangkap pelaku pembunuh driver ojol. 

Adapun motifnya menguasai barang korban.

"Sementara pelaku tunggal. Tapi nanti kita kembangkan lagi. Saat penangkapan, baru tadi dibawa ke kantor jadi pemeriksaan belum mendalam. Untuk sementara motifnya untuk menguasai barang milik korban," kata Gatot.

Atas perbuatannya itu pelaku dijerat Pasal 365 ayat 3 atau 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca juga: Firasat Istri Driver Ojol yang Tewas dengan Tubuh Terbakar di Flyover Brebes: Tidak Biasanya

Firasat Istri Korban

Istri korban Mardiani (32), mengungkapkan ada hal janggal sebelum suaminya itu ditemukan tewas.

"Beberapa hari sebelum kejadian, suami meminta makan nasi dengan lauk ikan goreng gosong. Ini tidak biasanya," kata Mardiani saat menjemput jenazah suaminya di RSUD Brebes, Kamis (10/6/2021) seperti dikutip dari Kompas.com.

Mardiani merasa sangat kehilangan atas kepergian suaminya itu, apalagi anaknya baru berusia empat bulan.

"Sedih. Sangat terpukul, tapi saya berusaha ikhlas," kata Mardiani.

Ia terakhir kali dipamiti suaminya seusai Magrib.

"Saat itu pamit untuk bekerja cari penumpang. Itu komunikasi terakhir kami," kata Mardiani.

Mardiani kini berharap pihak kepolisian dapat segera menangkap pelaku.

"Saya minta tolong Pak Polisi, saya mohon. Tangkap pelaku secepatnya. Kalau ketangkap hukum seadil-adilnya," tegas Mardiani.

Korban diketahui sudah sejak tahun 2017 bekerja sebagai driver ojol.

Di mata keluarga, korban dikenal sebagai suami yang pekerja keras dan penuh tanggung jawab.

Kesaksian Rekan Korban

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved