Terkini Daerah
Dengar Suara Kasur Bergoyang, Suami Kaget Lihat Pria Lain Setubuhi Istri, Ini yang Terjadi
Bermula dari cinta segitiga, TL alias Eman warga Dusun Ndau, Desa Taulima, Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao, NTT, tewas di tangan MN.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Lailatun Niqmah
POS-KUPANG.com/Istimewa
Polisi saat menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi pembunuhan TL alias Eman warga Dusun Ndau, Desa Taulima, Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao, NTT.
"Jadi korban datang hanya untuk menemui istri pelaku karena ada indikasi cinta segitiga."
"Yang tinggal 1 rumah itu hanya pelaku, istri pelaku dan anak mereka."
Untuk memertanggungjawaban perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 38 KUHP sub Pasal 354 Ayat (2) lebih sub Pasal 351 Ayat (3).
Ia ancaman hukuman 15 tahun penjara. (TribunWow.com)
Artikel ini telah diolah dari POS-KUPANG.com dengan judul Kronologi Kasus Pembunuhan Pria di Rote Ndao NTT, Pelaku Mendengar Ada Orang Masuk Kamar Sang Istri, dan Kasus Pembunuhan di Rote Ndao, Pelaku Diancam 15 Tahun Penjara, Begini Penjelasan Polisi