Terkini Daerah
Rekam Aksi Siksa Bayinya yang Berusia 2 Minggu, Ibu Muda Ingin Lebih Sering Bersama Suaminya
Mengaku sadar, ibu muda berinisial PT (25) sengaja melakukan aksi menyiksa bayinya sendiri dan merekamnya untuk dikirimkan ke suaminya.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Atri Wahyu Mukti
"Pelaku ini sempat melawan dengan cara menggigit lengan sang suami," tegas Iptu Indik.
Atas perbuatan itu, pelaku dijerat Pasal 44 ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Atau Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
PT kini terancam hukuman lima tahun penjara.
Baca juga: Sosok Pengamen Berkostum RoboCop di Pontianak yang Viral, Pengunggah: Banyak yang Minta Open Donasi
Pernikahan Sempat Ditentang
Pelaku diketahui sudah tiga kali menikah.
Sedangkan pada kasus ini, bayi yang ia siksa adalah anaknya bersama IW suaminya yang ketiga.
PT dan IW diketahui menikah pada awal tahun 2020 lalu.
Saat hendak menikah, keluarga pihak laki-laki sempat menentang IW menikah dengan PT.
Namun karena IW bersikeras ingin menikahi PT akhirnya keluarga laki-laki memperbolehkan.
Berdasarkan keterangan keluarga pihak laki-laki, PT mencurigai suaminya pergi bermain.
"Jadi, dia kesal karena keponakan saya itu kerja. Lah orang namanya kerja, apalagi ini kan dia sedang mengurusi kasus Covid-19. Istrinya ini mikir kalau dia (suaminya) keluar untuk main gitu, padahal tidak," tegas Nani selaku bibi IW. (TribunWow.com/Anung)
Artikel ini diolah dari TribunBanten.com dengan judul Wanita Bertato Lampiaskan Emosi ke Bayinya, Pelaku Tak Terima Dilempar HP Oleh Suami, Ibu Muda Penganiaya Anaknya Sendiri di Lebak, Mengaku Menyesal, Ancaman Penjara Selama 5 Tahun dan Ibu Muda Bertato Penganiaya Bayi di Lebak, Lengan Tangannya Ada Luka Sayatan Senjata Tajam
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/2-penyiksaan-kepada-a3an-aparat-kepolisian.jpg)