Terkini Daerah
Kronologi Pria Tewas Diamuk Massa saat hendak Rudapaksa Wanita yang Sedang Tidur dengan Suami
AK (38), seorang pria asal Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat, meregang nyawa setelah diamuk massa.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - AK (38), seorang pria asal Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat meregang nyawa setelah diamuk massa.
Dilasir TribunWow.com, AK diamuk massa seusai mencoba merudapaksa seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial IR.
Kapolsek Sungai Beremas, Iptu Alfian Nurman mengatakan kejadian itu berlangsung pada Rabu (2/6/2021) dini hari.

Baca juga: Teman yang Punya Masalah, Remaja Malah Tewas Dikeroyok Pemuda di Yogyakarta, Ada yang Pakai Cutter
Baca juga: Lihat Kondisi Remaja Tewas Bersimbah Darah Dikeroyok di Yogyakarta, Saksi Nangis: Tak Suruh Istigfar
Saat kejadian, IR tengah tidur bersama sang suami.
Merasa hendak dirudapaksa, IR pun bangun dan langsung berteriak histeris.
AK yang panik berusaha kabur namun dihadang massa.
Ia pun menjadi bulan-bulanan dihajar warga sekitar.
"Benar kejadiannya pada Rabu dini hari. Korban hendak memerkosa seorang ibu rumah tangga dengan masuk ke rumah, namun ditangkap warga," kata Alfian, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (5/6/2021).
Alfian mengatakan, AK dibawa ke Mapolsek Sungai Beremas oleh sejumlah warga.
Namun saat perjalanan, AK dianiaya hingga babak belur.
AK pun sempat dilarikan ke puskesmas terdekat, sayangnya nyawanya tak bisa diselamatkan.
"Saat tiba di mapolsek, AK sudah babak belur dan kemudian dibawa ke Puskesmas Air Bangis. Namun, sekitar pukul 20.00 WIB, AK meninggal dunia," ujarnya.
Baca juga: Seorang Remaja di Jogja Tewas Dikeroyok, Saksi Ungkap Detik-detik Korban Dipukuli: 10 Orang Lebih
Baca juga: Detik-detik TNI AL Dikeroyok di Sidoarjo, Tiba-tiba Diteriaki Maling Lalu Babak Belur Dihajar Massa
Setelah diselidiki, AK ternyata juga pernah terjerat kasus yang sama di Pasaman Barat.
Polisi pun langsung menyelidiki kasus pengeroyokan terhadap AK.
Dua dari enam pelaku yang sudah diamankan polisi yakni BU dan BA.
Hingga kini, polisi masih mengejar empat pelaku lainnya.
"Dua orang pelaku kita amankan yaitu BU (45) dan BA (45) pada Kamis. Saat ini kita masih mengejar empat pelaku lainnya."
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan seorang meninggal dunia.
Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. (TribunWow.com)
Artikel ini telah diolah dari Kompas.com dengan judul Coba Perkosa Wanita yang Tidur di Samping Suami, Pria Ini Tewas Diamuk Massa,dan Kronologi Seorang Pria Tewas Diamuk Massa, Berawal Hendak Perkosa Wanita, 2 Pelaku Diamankan
Baca artikel lain terkait kasus pengeroyokan