Tekini Daerah
Cabuli Anak Tetangga yang Berumur 13 Tahun, Pria di Wonogiri: Mungkin Saya Ketempelan Setan
Dalam Seminggu dua kasus pelecehan anak bawah umur di Wonogiri terungkap. Ada yang dipaksa dan ada juga yang sama-sama mau karena dirayu.
Penulis: Yonatan Krisna Halman Tri Santosa
Editor: Lailatun Niqmah
"Anak ini di WA tersangka, kemudian dikasih uang dan pulsa, lalu diajak ke rumah pelaku. Pelaku mengancam jika tidak mau akan diadukan ke keluarganya," jelas Supardi.
Kasus pencabulan terkuak saat salah satu anggota keluarga korban membawa hp korban.
Saat itu tersangka mengirim pesan ke korban dan dibalas oleh anggota keluarga korban.
Ketika dijebak dengan pertanyaan soal kehamilan, dari situ keluarga tahu bahwa korban mengalami pelecehan seksual.
Korban akhirnya ditanyai oleh anggota keluarga tersebut dan mengakui bahwa dirinya telah menjadi korban asusila.
Pihak kepolisian kini mengamankan HP, pakaian korban dan pelaku.
Akibat perbuatannya pelaku terancam Pasal 81 ayat (2) Undang undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Kasus T Cabuli Anak Tetangga
Kasus kedua datang dari T (44), pria di Wonogiri yang tega mencabuli tetangganya sendiri yang masih duduk di bangku sekolah dasar.
Pelaku mengaku bahwa korbannya yang berinisial CDA (12) sangat dekat dengan pelaku.
Korban juga pernah bercerita kepada pelaku bahwa korban seperti tidak dianggap oleh anggota keluarganya.
"Dia juga sering curhat ke saya. Katanya dia (korban) kayak tidak dianggap oleh keluarganya," kata pelaku saat konferensi pers di Mapolres Wonogiri, Kamis (3/6/2021).
Pelaku kemudian merasa kasihan dan sering memberikan uang kepada korban sebesar Rp 300 ribu hingga Rp 700 ribu.
"Saya ngasihnya ada yang sesudah berhubungan, ada yang sebelum berhubungan," ujarnya.