Breaking News:

Kasus Narkoba

5 Fakta Penggerebekan Pesta Narkoba di Puncak: 27 Orang Positif Sabu hingga 5 Bandar Ditangkap

Setelah polisi menggerebek pesta sabu di puncak, 5 Fakta terungkap. Polisi amankan 60 orang dan menangkap lima orang yang menjadi bandar.

Tribun Jakarta/ Gerald Leonardo Agustino
Polisi mengangkat barang bukti sabu yang digerebek dalam pesta narkoba di Puncak, Kamis (3/6/2021) lalu. 

TRIBUNWOW.COM - Polisi berhasil menggerebek pesta sabu di Puncak, Cipanas, Jawa Barat pada Kamis (3/6/2021).

Dikutip dari Tribunnews.com pada Sabtu (5/6/2021), dari pesta yang berkedok family gathering tersebut, polisi berhasil mengamankan 60 orang dan menangkap lima orang menjadi bandar sabu.

Setelah 60 orang tersebut melakukan tes urine, sebanyak 27 dinyatakan positif mengonsumsi sabu. 

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, penggerebekan tersebut dilakukan berdasarkan hasil pengembangan kasus sebelumnya.

Baca juga: Pesta Sabu Berkedok Gathering, 60 Orang Termasuk 5 Bandar Narkoba Ditangkap di Puncak

Baca juga: Oknum Karyawan BUMN Digerebek saat Selingkuh, Istri Sah Geram Suami Ajak Anaknya Ketemu si Wanita

Sebelumnya, dua orang berinisial DW dan RZ ditangkap polisi pada 18 Mei lalu.

Dari penangkapan dua orang tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 2 ons.

Dari pengakuan kedua orang tersebut, diketahui sabu yang didapatkannya berasal dari Kampung Bahari, Jakarta Utara.

Kedua orang tersebut juga menceritakan bahwa akan ada pesta sabu dalam waktu dekat.

"Pada hari Rabu (2/6/2021) malam, anggota mendapatkan informasi bahwa warga Kampung Bahari akan berpesta sabu di daerah Puncak," kata Guruh.

Mengetahui hal tersebut, polisi langsung melakukan tindakan untuk melakukan penggerebekan.

Berikut fakta penggerebekan pesta narkoba tersebut.

1. Polisi sempat hentikan mobil

Saat hendak menuju lokasi penggerebekan, polisi sempat memberhentikan sebuah mobil yang mengarah ke lokasi pesta sabu tersebut.

Setelah diberhentikan, polisi menginterogasi orang dalam mobil tersebut.

Dari hasil interogasi, mereka mengaku hendak menuju lokasi pesta sabu tersebut.

"Tim langsung memberhentikan mobil tersebut untuk dilakukan penggeledahaan mobil dan orang, setelah diinterogasi benar adanya mereka akan pesta narkoba," kata Guruh.

Selanjutnya tim Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara langsung menuju ke vila tersebut dan melakukan penggerebekan.

2. 60 orang diamankan, 27 positif sabu

Setelah lakukan penggerebekan, polisi mengamankan 60 orang yang terlibat dalam pesta sabu yang berkedok family gathering tersebut.

Setelah 60 orang tersebut melakukan tes urine, terdapat 27 di antaranya positif mengonsumsi sabu.

Dari 27 orang tersebut, 23 di antaranya berjenis kelamin laki-laki dan empat orang lainnya berjenis kelamin perempuan.

"Hasil pemeriksaan urin, 23 laki-laki dan empat perempuan positif metamfetamin," kata Guruh.

27 orang yang positif sabu ini akan menjalani rehabilitasi.

3. Tangkap lima orang bandar

Polisi juga menangkap lima orang  yang menjadi bandar sabu.

Dari lima orang tersebut, tiga di antaranya berasal dari kampung bahari yang menjadi bandar terbesar.

Tiga orang tersebut berinisial HS, AR, dan MS, sedangkan dua lainnya adalah bandar kecil yang menjadi kaki tangan HS.

HS adalah bandar yang terbesar.

"HS mempunyai enam orang anak buah, salah satunya AS atau AL yang ditangkap di TKP," kata Guruh di kantornya, Jumat (4/6/2021).

Sedangkan MS, adik HS berperan sebagai penyokong dana dalam proses pengedaran sabu.

Kelima orang ini telah ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat pasal 14 subsidair 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.

4. Sudah siapkan 10 gram Sabu 

Kelima bandar yang ditangkap pada pesta tersebut sudah menyiapkan 10 gram sabu sebelumnya.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Ahasanul Muqaffi mengatakan, sekitar 10 gram sabu tersebut dikonsumsi oleh 27 dari total 60 orang yang hadir dalam pesta narkoba tersebut.

"Karena orang itu semua pemakai. Logikanya 10 gram (sabu) itu bisa dibawa bandar untuk dikonsumsi bersama," kata Ashanul, Jumat (4/6/2021).

Namun saat melakukan penggerebekan, polisi hanya mendapati barang bukti utama berupa sisa-sisa sabu dan alat hisapnya.

Barang bukti utama yang dimaksud ialah tiga plastik klip yang masing-masing berisi sabu seberat 3,78 gram, 0,48 gram, dan 0,40 gram.

Polisi juga menemukan dua butir pil ekstasi.

"Barang sisa pakai itu sekitar 3 gram. Totalnya mungkin bawa lebih dari itu. Ada 27 orang, cuma 3 gram, pasti mereka yang memfasilitasi bawa lebih dari itu," ucap Ashanul.

5. Hasilkan Rp 100 juta perbulan

HS, satu dari kelima bandar yang ditangkap mengaku, dirinya bisa hasilkan Rp 100 juta perbulan dari bisnis barang terlarang tersebut. 

Keuntungan tersebut didapatnya dari membuka empat lapak jual/beli narkoba di kawasan Kampung Bahari, Jakarta Utara.

"Satu bulan Rp 100 juta bisa (hasil jual markoba)," kata HS di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (4/6/2021).

HS juga bercerita, penghasilannya tersebut tidak didapati sendirian, namun dirinya memperkerjakan keempat anak buah lainnya.

"Yang jual anak buah saya. Saya punya anak buah empat doang, empat lapak," kata HS.

Tak hanya itu, MS di adik  HS juga berperan sebagai penyokong dana. (TribunWow.com/Krisna) 

Sebagian artikel ini telah diolah dari Tribunnews.com dengan judul Kronologi Polisi Gerebek Pesta Sabu di Cipanas, 60 Orang Termasuk Bandar Kampung Bahari Diamankan dan 5 Bandar Sabu Kampung Bahari Ditangkap, Intip Bisnis Naskoba di Lapaknya, Sebulan Raup Ratusan Juta

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved